Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:58 WIB

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Terkait Kasus Korupsi Jual-Beli Gas 

KPK RI

KPK RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AS, Komisaris Utama PT IAE (swasta), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut bahwa AS di duga bermufakat dengan HPS, selaku Direktur Utama PT PGN periode 2009–2017, untuk melakukan pengondisian dalam proses perjanjian jual-beli gas bumi antara kedua perusahaan tersebut.

Sebagai bagian dari kesepakatan itu, AS di duga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS setelah kerja sama antara PGN dan IAE di sepakati.

Baca Juga :  DPR RI Dorong Penguatan Regulasi dan Sanksi Tegas untuk Lindungi Kawasan Hutan dari Aktivitas Tambang

Uang tersebut di duga merupakan bagian dari praktik suap yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

“KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor energi strategis seperti ini dan Melalui upaya penindakan, di harapkan dapat menjadi pemantik bagi perbaikan tata kelola niaga gas nasional,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers, Selasa (21/10).

KPK menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mendorong proses bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel di sektor energi, agar pelayanan publik dan distribusi energi nasional benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Perantau Kumun -Jambi Siap Meriahkan Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai dengan Tari Rangguk Sakral

AS akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, Lembaga tersebut juga memastikan penyidikan akan terus di kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(*)

Sumber: KPK RI

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru Akhir Mei 2026, Klaim Hadiah Gratis Sebelum Hangus!
Coretax DJP

Daerah

Seluruh ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025
imam masjid

Advertorial

Wako Alfin Hadiri Pengukuhan IPIM Kota Sungai Penuh

Daerah

Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta

Daerah

Pemkab Kerinci Percepat Digitalisasi, ASN Mulai Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Bangko

Dandim 0420/Sarko,Hadiri Apel Siaga Satlinmas Dalam Rangka Pengamanan Legislatif Dan Pilpres 2024

Advertorial

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Besuk Rombongan Korban Heli
Puisi Sang Belalang Malang menggambarkan perjuangan hidup, kesendirian

Daerah

Sang Belalang : Refleksi Sunyi tentang Ketahanan dan Harapan di Tengah Ketidakpastian