Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AS, Komisaris Utama PT IAE (swasta), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Dalam keterangan resminya, KPK menyebut bahwa AS di duga bermufakat dengan HPS, selaku Direktur Utama PT PGN periode 2009–2017, untuk melakukan pengondisian dalam proses perjanjian jual-beli gas bumi antara kedua perusahaan tersebut.
Sebagai bagian dari kesepakatan itu, AS di duga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS setelah kerja sama antara PGN dan IAE di sepakati.
Uang tersebut di duga merupakan bagian dari praktik suap yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
“KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor energi strategis seperti ini dan Melalui upaya penindakan, di harapkan dapat menjadi pemantik bagi perbaikan tata kelola niaga gas nasional,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers, Selasa (21/10).
KPK menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mendorong proses bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel di sektor energi, agar pelayanan publik dan distribusi energi nasional benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
AS akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, Lembaga tersebut juga memastikan penyidikan akan terus di kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(*)
Sumber: KPK RI







