Home / Daerah / Kota Jambi / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:38 WIB

Lembaga PPKPD Gelar Bimtek Anggota BPD Se-kota Sungai Penuh

eksisjambi.com,Jambi- Lembaga Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) yang diketuai Hasril Aprianto Putra Kembali Mengelar Bimbingan Teknis Bagi Anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) se-Kota Sungai Penuh yang bertempat di Abadi Suite Hotel Jambi, dari tanggal 17 hingga 20 Juni 2021.

Kegiatan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 ini dibuka oleh Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM Dengan Narasumber Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si dari Kemendagri, serta 73 peserta bimtek.

Acara yang akan laksanakan selama 3 hari ini bertema “Optimalisasi Tugas,Fungsi,Hak, Kewajiban Dan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaran Pemerintah Desa Yang Efektif, Efesien Dan Akuntabel”.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Sungai Penuh Sambut Kunjungan HDCI Bekasi

Acara di awali penyampaian laporan, dari ketua pelaksana Bimtek, Firyati, Spd mengatakan, dengan ada nya Bimtek ini berharap bisa menambah kan wawasan, pengetahuan, ilmu dan perlu di ketahui, dan ia juga menambahkan, BPD adalah Dewan nya Desa yang memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa.

Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM dalam Pidatonya menyambut positif setiap langkah yang di tempuh sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan desa dalam Kota Sungai Penuh, sebagai mana teknis yang di gelar.

“Ini sebuah upaya yang positif dalam rangka unuk mengoptimalkan pembangunan Desa dalam Kota Sungai Penuh,” kata, Eri Firmansyah.

Ia berharap kegiatan pelatihan ini dapat menghasilkan BPD yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, serta bersinergi bersama Kepala Desa untuk membangun Desa yang di cintai.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto : Penyelesaian Konflik Lahan Jadi Prioritas

Dalam Paparannya Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si Menyampaikan Wewenang, Fungsi dan Tugas Pokok dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta bagaiamana cara optimalisasi Fungsi Tugas BPD yang memiliki tugas bersama dengan Kepala Desa untuk merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan fisik Desa.

Adapunfungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa): membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(***)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Lakukan Kunjungan Desa Karya Maju Dalam Rangka Meninjau Khitanan Masal

Daerah

Gaungkan Semangat Persatuan dan Harapan Masa Depan Indonesia

Advertorial

Sekda Zainal Efendi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kerinci

Kota Sungai Penuh

Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang.

Daerah

Harga Emas Berpotensi Pecahkan Rekor Baru di 2026? Ini Faktor Penentunya

Artikel

Berhenti Meniru, Mulailah Menjadi Diri Sendiri

Advertorial

Turut Berduka Cita, Gubernur Al Haris Takziah ke Kediaman Ridwan Kamil

Daerah

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Rabu 1 Juli 2026