Home / Daerah / Nasional / News / Provinsi Jambi

Minggu, 12 Desember 2021 - 07:46 WIB

Gubernur Jambi, Sertifikat Tanah Ciptakan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

EksisJambi.Com,Jambi – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Program Strategis Nasional (PSN) bertujuan memberi kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta nantinya sertifikat tanah tersebut dapat diwariskan kepada anak dan cucu.

Hal ini dikemukakan Al Haris pada acara Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Di Provinsi Jambi secara virtual, bertempat di Hotel BW Luxury Jambi, Jum’at (10/12/2021).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A.Djalil secara simbolis kepada masyarakat yang berhak menerima.

Al Haris menyampaikan, atas nama masyarakat Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Di Provinsi Jambi.

“Saya atas nama masyarakat Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan terima kasih, karena program ini secara langsung menyentuh kepada masyarakat yang membutuhkan dan sangat membantu masyarakat yang ingin menertibkan hak haknya.” kata Al Haris.

Baca Juga :  Lagi....!! Monadi - Murison Kukuhkan Tim Pemenangan di Kecamatan Danau Kerinci 

Al Haris memberikan motivasi kepada masyarakat Jambi, khususnya masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat terus meningkatkan taraf hidup dan derajat kesejahteraan pasca menerima sertifikat yang diserahkan oleh Bapak Menteri.

“Saya ucapkan terima kasih Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat ini. Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, warga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya, sehingga status kepemilikan tanah dan bangunan menjadi jelas, serta memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya,” ujar Al Haris.

Al Haris mengharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat Provinsi Jambi dapat menjalani kehidupan dengan lebih tentram dan kepada warga penerima sertifikat, supaya menyimpan dengan baik sertifikat yang ada. Gunakan sesuai peruntukannya, sehingga dapat membantu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Jambi, karena sertifikasi hak atas tanah bukan semata-mata untuk mengupayakan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah agar hidup mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kenduri Sudah Tuai Desa Debai 2025, Simbol Syukur dan Kearifan Lokal yang Terjaga

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jambi, Ir.Dadat Dariatna,M.Si., mengatakan, Badan Pertanahan Nasional Jambi menerbitkan 40 ribu bidang tanah sertifikat untuk masyarakat Provinsi Jambi dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jambi.

“Saya berpesan kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat untuk menjaga sertifikatnya baik baik, karena sangat susah untuk mendapatkan sertifikat. Masyarakat harus memasukkan sertifikat yang telah diterima ke dalam plastik, dan jangan lupa untuk di foto copy,” pesan Dadat. (Diskominfo PROV.Jambi*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup Muslimin Tanja Membuka O2SN dan Festival Lomba Seni FLS3N Tingkat SD dan SMP
TNI ANGKATAN UDARA

Internasional

Beginilah Proses Penerjunan Bantuan dengan Metode Airdrop LCLA

Advertorial

Wabup Kerinci H. Murison Hadiri Festival Batanghari

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat Di Mesjid Raya Nurul Salaf Desa Sungai Gebar

Advertorial

Pj Bupati Tebo Varial Cek Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Dengan Baik

Daerah

Zalmi Pardizal,S.Pdi Kabid PAUDNI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442.H
Rakor Pemberantasan Korupsi

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi secara Hybrid
Pertemuan Bersama Kementan

Daerah

DPR RI Andre Rosiade dan  Bupati Dharmasraya Bertemu Menteri Pertanian