JAKARTA, Eksisjambi.com – Transformasi digital di lingkungan pemerintahan terus didorong seiring pesatnya perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai harus mampu beradaptasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, efektif, dan transparan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pola kerja birokrasi ke depan tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara lama. Menurutnya, berbagai proses administrasi dan pelayanan masyarakat harus mulai terintegrasi dalam sistem digital serta didukung teknologi AI.
“Konsep-konsep yang dulu sering terjadi, kalau berurusan dengan PNS itu segala sesuatu yang bisa cepat dibikin lama, itu sudah enggak boleh ada lagi. Karena segalanya sekarang harus bisa cepat, masuk dalam aplikasi, masuk dalam ekosistem, masuk dalam penyelesaian dengan AI,” ujar Dede Yusuf.
Ia menilai penerapan AI bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan menjadi kebutuhan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan birokrasi, mulai dari administrasi, pengelolaan dokumen, hingga layanan perizinan yang selama ini dikenal memerlukan proses cukup panjang.
Menurut Dede, keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada kesiapan ASN, tetapi juga pada kualitas tenaga pengajar atau widyaiswara yang bertugas meningkatkan kompetensi aparatur.
Ia mengingatkan agar para widyaiswara terus memperbarui pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi agar materi pelatihan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
“Bisa saja yang datang ke sini, pesertanya mungkin sudah jauh lebih update daripada widyaiswaranya. Jadi yang harus dilakukan adalah widyaiswaranya ini harus perlu meng-update,” katanya.
Selain kemampuan memanfaatkan AI, Dede juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai etika dan keamanan penggunaan teknologi tersebut. ASN harus mampu menggunakan AI secara bertanggung jawab sekaligus memahami potensi risiko penyalahgunaannya.
“Bukan hanya menggunakan artificial intelligence, tapi bagaimana mencegah artificial intelligence disalahgunakan. Dan menurut saya pengetahuan ini harus kita update terus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dede menilai peningkatan kompetensi digital tidak boleh hanya dinikmati ASN di tingkat pusat, tetapi juga harus menjangkau aparatur di daerah. Sebab, kualitas pelayanan publik di era digital sangat bergantung pada kemampuan ASN yang berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Komisi II DPR RI, kata Dede, akan terus memberikan perhatian terhadap penguatan regulasi, peningkatan kompetensi ASN, serta pengembangan kapasitas widyaiswara guna mendukung percepatan transformasi birokrasi berbasis teknologi.
Dengan semakin berkembangnya ekosistem digital di lingkungan pemerintahan, pemanfaatan AI diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan birokrasi yang lebih cepat, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.*







