Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Status PPPK Satpol PP dan Damkar Berpeluang Berubah Jadi PNS 

BATAM, Eksisjambi.com –  Kabar baik berpotensi menghampiri ribuan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) di berbagai daerah. Pemerintah pusat saat ini tengah membahas penataan status kepegawaian yang membuka peluang bagi pegawai PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, bahkan berkesempatan di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rencana tersebut di sambut positif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah terkait penataan pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga :  Bupati Buka Secara Resmi Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Saat ini, jumlah pegawai Satpol PP dan Damkar di Kota Batam mencapai 680 orang. Dari jumlah tersebut, Satpol PP memiliki 587 pegawai, terdiri dari 172 PNS dan 415 PPPK. Sementara itu, Damkar memiliki 93 pegawai, dengan rincian 35 PNS dan 58 PPPK.

Apabila kebijakan tersebut resmi di terapkan, pegawai PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. Langkah ini di nilai dapat meningkatkan kesejahteraan, memberikan kepastian karier, sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang ketertiban umum dan penanggulangan kebakaran.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan mekanisme pelaksanaan, syarat, maupun jadwal penerapan perubahan status tersebut. Seluruh proses masih menunggu keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Pemkot Batam menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya di terbitkan pemerintah pusat agar proses penataan pegawai berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administratif di daerah.

Dengan demikian, para pegawai Satpol PP dan Damkar, khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, di harapkan tetap bersabar sambil menunggu kebijakan resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan perubahan status kepegawaian.*

Share :

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi

Daerah

PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Perbedaan Status dengan PNS

Advertorial

Gubernur Al Haris : Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas
Ratas Prabowo - Trump

Internasional

Prabowo-Trump Bahas Perdamaian Timur Tengah di PBB

Daerah

Kabar Hoax Landa Sat Lantas Polres Kerinci,ini Keterangan Kasat Yudistira
Pasukan PBB

Internasional

Indonesia dan Sejumlah Negara lain Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza 

Bangko

Penemuan Dua Sumber Air Menguap

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI Secara Virtual

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 10 Mei 2026, Klaim Diamond, Skin Fragment