Home / Bangko / Hukum

Jumat, 26 Januari 2024 - 11:57 WIB

Ancam Sebar Foto Bugil Pacar ke- Medsos RM di Ciduk Polisi

RM, terduga ancam sebar poto bugil pacar untuk gauli pacar saat digelandang polisi. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin Berhasil menangkap seorang tersangka Berinisial RM (20) Warga Lrg.Kampar Kel.Pematang Kandis Kec.Bangko Pada Hari Kamis 25/01/24.

Kasat Reskrim Iptu Mulyono,S.H Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan , tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya Pada tanggal 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara karena Melakukan Persetubuhan anak dibawah umur” Ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Diungkapkan Aiptu Ruly , pelaku dan korban memiliki hubungan asmara , berawal pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call , disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk di nampakkan dadanya dan kemaluan korban , namun korban menolak permintaan pelaku , pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku , dan korban membuka baju dan celana nya kemudian di rekam oleh pelaku , kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri , kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar , dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku , akhirnya pelaku datang ke rumah korban sekira Pukul 01.30 Wib dan pintu rumah di buka langsung oleh korban , dan melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali , Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Baca Juga :  Selamatkan Geopark Merangin, Pemkab Merangin Laksanakan Rakor Sapu Bersih PETI di Kawasan Geopark Digelar

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaan nya” Sambung Aiptu Ruly

Baca Juga :  Kapolres Merangin Resmi Buka Turnamen Cup FreeFire Secara On-line

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin ,namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang kerumahnya , Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lrg.Kampar Kec.Pematang Kandis.

“Setelah Satreskrim Polres Merangin mengetahui keberadaannya sudah pulang kerumah , tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku RS (20) di rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti” Tutup Kasubsi Penmas Polres Merangin. (Sumber, Humas Polres Merangin) -/Bas.R/

Share :

Baca Juga

Bangko

Wabup A. Khafidh Serahkan 24 Motor Dinas Kepada Da’i Serta Piagam bagi Siswa Berprestasi

Bangko

Pria Penyedia Chip Slot Judol Diciduk Polisi

Bangko

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Advertorial

Kiprah Anggota Satgas Di Bukit Beringin

Hukum

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Mengamankan 3 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Bangko

Dandim 0420/Sarko Bersama Forkopimda Muratara Dampingi Pangdam II Sriwijaya Mengecek Kesiapan Kunker Presiden RI Ke RSUD Rupit
Pengedar lem di Desa Sungai Tutung di tangkap Aparat Warga Apresiasi

Daerah

Pengedar Lem di Desa Sungai Tutung Kerinci Ditangkap, Warga Apresiasi Ketegasan Aparat

Bangko

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Dampingi Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Binaan