Home / Bangko / Hukum

Jumat, 26 Januari 2024 - 11:57 WIB

Ancam Sebar Foto Bugil Pacar ke- Medsos RM di Ciduk Polisi

RM, terduga ancam sebar poto bugil pacar untuk gauli pacar saat digelandang polisi. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin Berhasil menangkap seorang tersangka Berinisial RM (20) Warga Lrg.Kampar Kel.Pematang Kandis Kec.Bangko Pada Hari Kamis 25/01/24.

Kasat Reskrim Iptu Mulyono,S.H Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan , tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya Pada tanggal 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara karena Melakukan Persetubuhan anak dibawah umur” Ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Diungkapkan Aiptu Ruly , pelaku dan korban memiliki hubungan asmara , berawal pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call , disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk di nampakkan dadanya dan kemaluan korban , namun korban menolak permintaan pelaku , pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku , dan korban membuka baju dan celana nya kemudian di rekam oleh pelaku , kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri , kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar , dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku , akhirnya pelaku datang ke rumah korban sekira Pukul 01.30 Wib dan pintu rumah di buka langsung oleh korban , dan melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali , Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Baca Juga :  Ada Warna Tersendiri Pada Paripurna Istimewa HUT Merangin ke- 76

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaan nya” Sambung Aiptu Ruly

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas TMMD 111 Bagikan Masker Kepada Anak-Anak

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin ,namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang kerumahnya , Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lrg.Kampar Kec.Pematang Kandis.

“Setelah Satreskrim Polres Merangin mengetahui keberadaannya sudah pulang kerumah , tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku RS (20) di rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti” Tutup Kasubsi Penmas Polres Merangin. (Sumber, Humas Polres Merangin) -/Bas.R/

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kab Merangin Peringati Hari Amal Bhakti ke- 78

Bangko

Pastikan Keamanan Penumpang, Sat Lantas Polres Merangin Ramp Check Diterminal Pulau Tujuh

Hukum

Presiden Prabowo Akan Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Bangko

Tim Polsek Tabsel Santuni Keluarga Buruh Panjat Kelapa

Advertorial

Pemkab Merangin Audiensi dan Koordinasi dengan KPK

Advertorial

Kunjungi Panti Asuhan, Polres Merangin Berbagi Sembako  

Bangko

Kodim 0420/Sarko Gelar Rapat Koordinasi Teknis TMMD ke-122 Bersama Forkopimda Merangin

Bangko

4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin Oleh Sat Reskrim Polres Merangin