Home / Bangko / Hukum

Kamis, 25 April 2024 - 13:17 WIB

AO Kurir Narkoba Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin

AO, remaja 15 tahun, di ciduk polisi karena jadi kurir narkoba. (dok.Humas Polres Merangin).

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM – AO, seorang remaja yang berusia 15 tahun, yang merupakan warga Rt. 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB, di tangkap tim Sat Resnarkoba Polres Merangin dijalan persawahan yang terletak di Rt. 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tersangka ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis shabu dikantong celananya.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan yang terletak di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada saat sampai dilokasi yang dimasud Tim mendapati seorang remaja sedang melintas dijalan persawahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangk, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku bahwa sering mengambilkan sabu untuk orang lain dan dari kegiatan tersebut tersangka mengaku dapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

“Betul, Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya berpariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis”. Sebut Kapolres.

“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut, semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya. Ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim cardnya, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

Baca Juga :  Wabup Merangin Tinjau Pelayanan Publik Pasca Cuti Bersama

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa tersangka yang saat ini diamankan oleh Sat Resnarkoba merupakan anak dibawah umur, sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut .

“Ya, Tersangka ini merupakan anak dibawah umur sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangin narkoba, karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita”. Sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”.

(Humas Polres Merangin)Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi

Merangin – Jambi. Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap AO (15), yang merupakan warga Rt. 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 23.00 Wib dijalan persawahan yang terletak di Rt. 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tersangka ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis shabu dikantong celananya.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan yang terletak di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada saat sampai dilokasi yang dimasud Tim mendapati seorang remaja sedang melintas dijalan persawahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangk, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku bahwa sering mengambilkan sabu untuk orang lain dan dari kegiatan tersebut tersangka mengaku dapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

Baca Juga :  Kejari Merangin Geledah Kantor DTPH

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

“Betul, Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya berpariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis”. Sebut Kapolres.

“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut, semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya. Ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim cardnya, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa tersangka yang saat ini diamankan oleh Sat Resnarkoba merupakan anak dibawah umur, sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut .

“Ya, Tersangka ini merupakan anak dibawah umur sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangin narkoba, karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita”. Sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kapolres Merangin Hadiri Pembukaan TMMD ke III Tahun 2021 

Bangko

Nilwan Yahya Paparkan Dua Inovasi Penurunan Stunting

Advertorial

Anjangsana Anggota Satgas TMMD Sosialisasi Protokol Kesehatan

Bangko

Menjadi Pelopor di Wilayah Binaan, Babinsa Sertu Hardianto Bantu Pengecoran Jalan

Bangko

DPRD Merangin Setujui KUA-PPAS Merangin Tahun Anggaran 2024
Kejadian di Purwakarta

Hukum

Pelaku Tewaskan DO (21) Karawang Ditangkap Polisi

Advertorial

Pemkab Merangin Resmi Tutup Jalan Tergenang untuk Umum

Bangko

SAD Jadikan Status Primitif Sebagai Senjata Ampuh, Masyarakat Gelisah