Jakarta,http://Eksisjambi.com – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyatakan bahwa usulan dari Amerika Serikat terkait pembukaan akses udara bagi pesawat militernya di wilayah Indonesia masih dalam tahap kajian internal dan belum bersifat mengikat.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa setiap pembahasan yang berkaitan dengan kerja sama pertahanan akan di lakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan nasional.
Menurut Rico, usulan tersebut di sampaikan dalam bentuk letter of intent over flight clearance atau surat pernyataan minat terkait izin lintas udara. Namun, dokumen tersebut masih sebatas bahan pertimbangan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah Indonesia.
“Terkait letter of intent over flight clearance, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” ujar Rico dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, dalam proses pengkajian tersebut, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Lebih lanjut, Kemenhan memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama atau kesepakatan dengan negara lain, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan, akan melalui mekanisme yang ketat serta melibatkan berbagai pihak terkait di dalam negeri.
“Semua keputusan nantinya akan mempertimbangkan aspek strategis, termasuk dampaknya terhadap stabilitas kawasan dan posisi Indonesia dalam hubungan internasional,” jelasnya.
Isu akses udara bagi pesawat militer asing menjadi perhatian publik mengingat sensitivitasnya terhadap kedaulatan wilayah. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait usulan tersebut, dan proses kajian masih terus berlangsung di tingkat pemerintah pusat.**







