Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 23 September 2026 - 09:32 WIB

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional ASN

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan penting yang perlu di pahami para ASN, khususnya Pejabat Fungsional (JF), adalah mekanisme kenaikan pangkat dan pengembangan karier yang kini semakin menitikberatkan pada kinerja, angka kredit, serta kompetensi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Melalui aturan ini, proses pembinaan karier ASN di harapkan menjadi lebih fleksibel, transparan, dan berbasis capaian kinerja.

Berikut empat poin penting yang perlu di ketahui ASN:

1. Syarat Kenaikan Pangkat Berbasis Kinerja

Pejabat Fungsional yang ingin mengajukan kenaikan pangkat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Telah menduduki pangkat terakhir paling singkat dua tahun.
  • Memperoleh predikat kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
  • Memenuhi akumulasi angka kredit yang di persyaratkan.
Baca Juga :  Pidato Presiden Prabowo tidak Singgung kenaikan gaji ASN

Dalam sistem terbaru, angka kredit di peroleh melalui konversi predikat kinerja sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penilaian kinerja menjadi faktor utama dalam pengembangan karier ASN.

2. Pangkat Puncak Di sesuaikan dengan Jenjang Jabatan

Setiap jenjang Jabatan Fungsional memiliki batas pangkat tertinggi. ASN yang telah mencapai pangkat puncak pada jenjangnya tidak dapat langsung naik ke pangkat berikutnya tanpa memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan.

Pada beberapa Jabatan Fungsional, perpindahan dari jenjang keterampilan ke jenjang keahlian harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kualifikasi pendidikan serta lulus Uji Kompetensi (Ukom) apabila dipersyaratkan.

3. Kenaikan Pangkat Tersedia Setiap Bulan

Berbeda dari sistem sebelumnya, layanan kenaikan pangkat PNS kini menggunakan periodisasi bulanan.

Artinya, terdapat 12 periode kenaikan pangkat dalam satu tahun, sehingga ASN memiliki kesempatan lebih sering untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu periode tertentu.

Baca Juga :  Pastikan Penyebab Kematian Rafi, Pemuda Koto Tebat Kerinci, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Selain itu, proses pengajuan dan pemantauan usulan dapat di lakukan melalui sistem layanan digital Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Pencantuman Gelar Akademik Lebih Mudah

ASN yang telah menyelesaikan pendidikan formal kini dapat mengajukan pencantuman gelar akademik secara lebih praktis.

Pengajuan di lakukan melalui Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing untuk diproses secara digital sesuai ketentuan BKN, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Dorong Karier ASN Lebih Profesional

Penerapan sistem baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan manajemen ASN yang profesional, berbasis kompetensi, serta mengedepankan prestasi kerja.

Dengan sistem yang lebih adaptif, ASN di harapkan dapat merencanakan pengembangan karier secara lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Otonomi Daerah Ke – XXVIII Tahun 2024
Harga BTC

Daerah

Bitcoin Stagnan di Level Psikologis US$ 90.000, Resistance Kuat

Daerah

Sekretariat PJS Babel Disambangi Asintel Kejati Babel, Begini Penjelasan Asintel Kejati Babel

News

Pj.Bupati Asraf Hadiri Debat Kandidat Paslon Bupati Kerinci Periode 2024-2029

Daerah

Ketua DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan WNI Usai Gempa di Venezuela, Jepang, dan California
Presiden Kolombia

News

Presiden Kolombia Sebut New York Tak Lagi Layak Jadi Markas Besar PBB
Ratib Saman di Kerinci

Daerah

Tradisi Ratib Saman Usai Tarawih di Kerinci Provinsi Jambi 

Daerah

GANN Provinsi Jambi Sosialisasi Anti Narkoba di Lapas IIA