JAMBI, http://Eksisjambi.com– Tim dari Bank Jambi di dampingi penasihat hukum mendatangi Polda Jambi pada Senin (23/2/2026) siang. Kedatangan mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tersebut untuk melaporkan dugaan peretasan sistem layanan Bank Jambi yang mengakibatkan hilangnya sejumlah saldo nasabah.
Penasihat Hukum Bank Jambi, Ikhsan Hasibuan, mengatakan pihaknya menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama hampir empat jam oleh penyidik.
“Ada dugaan peretasan oleh hacker pada sistem Bank Jambi. Namun, kami belum bisa memastikan seperti apa bentuk atau modusnya. Yang jelas, kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Ikhsan kepada awak media.
Meski demikian, pihak Bank Jambi belum dapat menyampaikan secara rinci jumlah kerugian maupun total saldo nasabah yang terdampak. Proses pendalaman masih di lakukan oleh aparat penegak hukum.
Ikhsan menegaskan, manajemen Bank Jambi berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menjamin keamanan dana nasabah.
“Pengembalian saldo nasabah pasti di lakukan. Sesuai ketentuan dari OJK, prosesnya sekitar 10 hari, tentu setelah melalui mekanisme pelaporan dan verifikasi,” jelasnya.
Pihak bank juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan otoritas terkait guna mengungkap dugaan peretasan tersebut serta memastikan sistem keamanan layanan di perkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, pihak Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya keamanan sistem perbankan digital serta perlindungan data dan dana nasabah di era transaksi elektronik yang semakin masif.**







