JAMBI, Eksisjambi.com – Polda Jambi menerima kunjungan silaturahmi dan reses Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Provinsi Jambi, H. M. Sum Indra, pada Rabu (25/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Jambi tersebut bertujuan memperkuat sinergitas antara lembaga legislatif dan kepolisian, sekaligus menghimpun informasi terkait pelaksanaan kebijakan penanganan narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
Pertemuan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, dan di hadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Dir Binmas, Dir Intelkam, Dirresnarkoba, serta Kabid Humas Polda Jambi. Turut hadir pula Kepala Kantor Setjen Perwakilan DPD RI Provinsi Jambi, staf ahli, dan jajaran pendamping lainnya.
Dalam agenda reses tersebut, Komite I DPD RI menggali berbagai informasi terkait kondisi dan fenomena peredaran narkotika di Jambi. Pembahasan mencakup data kasus, prosedur serta tahapan penanganan perkara, hingga program dan langkah strategis yang telah dan akan di lakukan kepolisian.
Selain itu, diskusi juga menyoroti tantangan yang di hadapi di lapangan serta rencana ke depan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinergi antara fungsi pengawasan legislatif dan pelaksanaan tugas kepolisian di nilai penting guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanganan kejahatan narkotika.
“Kami menyambut baik kegiatan reses ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Polda Jambi dengan DPD RI, terutama dalam mendukung kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberantasan narkotika di wilayah Jambi,” ujarnya.
Ia berharap, melalui komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan, upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Jambi dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat.**







