Home / News

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Mulai Cair

Oplus_131072

Oplus_131072

eksisjambi.com, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025, yang dimulai sejak Agustus hingga September 2025.

Sejumlah guru telah menerima notifikasi kelolosan sebagai penerima bantuan melalui akun Info GTK masing-masing. Pesan itu berbunyi:

 “Selamat! Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”

Notifikasi tersebut disertai dengan instruksi penting untuk segera mengaktivasi rekening bank yang dibuka secara kolektif melalui kerja sama antara Puslapdik dan bank mitra

Jumlah Penerima dan Nominal Bantuan Meningkat Tajam Tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat drastis. Jika pada tahun sebelumnya hanya sekitar 67.000 guru yang mendapat bantuan, maka pada tahun 2025, total sebanyak 341.248 guru honorer dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK akan menerima manfaat ini.

Adapun nominal bantuan insentif yang diterima guru non-ASN adalah sebesar Rp2.100.000 per tahun, dan akan dicairkan dalam satu tahap langsung.

Baca Juga :  Malam Silaturahmi Pj. Bupati Kerinci Asraf, S.Pt, M.Si bersama Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Rachmad, S.I.P di Sungai Langit

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Bagi para guru honorer yang ingin memastikan kelayakan mereka, berikut adalah persyaratan resmi dari Kemendikbud Ristek:

Berstatus sebagai guru non-ASN (honorer)

Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)

Kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1

Telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terdata dalam sistem Dapodik

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, baik dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan, Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku

 Catatan penting: Syarat masa kerja minimal 17 tahun telah dihapus. Artinya, guru dengan masa kerja berapa pun kini memiliki peluang yang sama untuk memperoleh bantuan.

Dan Mekanisme Penyaluran: Melalui Info GTK dan Aktivasi Rekening Tahun 2025 membawa perubahan dalam mekanisme penyaluran insentif. Bila sebelumnya pengusulan dilakukan oleh dinas pendidikan, kini sistem secara otomatis memilih penerima berdasarkan hasil sinkronisasi dari data Dapodik.

Adapun langkah-langkah bagi guru penerima bantuan:

1. Login ke akun Info GTK di laman resmi

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Lantik Tiga  Pejabat Administrator Rumah Sakit Umum Kota Sungai Penuh 

2. Unduh dan cetak SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

3. Tanda tangani di atas materai

4. Unggah ulang SPTJM ke sistem Info GTK

5. Aktivasi rekening bank di salah satu mitra (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

Perlu di ingat,Batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jika tidak dilakukan, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Info GTK untuk Penerima Bantuan Bagi guru yang ingin memastikan statusnya, ikuti langkah berikut:

1. Kunjungi laman: https://info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun SIMPKB atau akun PTK

3. Cek notifikasi status penerimaan bantuan insentif

4. Ikuti arahan selanjutnya di halaman akun

Bantuan insentif guru non-ASN ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik yang selama ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, meski belum berstatus sebagai ASN. Dengan sistem seleksi yang lebih adil dan otomatis, diharapkan bantuan ini dapat tersalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.(*)

Share :

Baca Juga

Banjir bandang mematikan menerjang perbatasan Nepal dan Tibet

Daerah

Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet
Duta Sheila On 7

Daerah

Sheila On 7 Ungkap Lebih Nyaman Lewat Radio
BPBD Kota Sungai Penuh

Daerah

Logistik Bencana di Kota Sungai Penuh Mencukupi Hingga Akhir Tahun
Harga emas global berpotensi mencatat kerugian mingguan terbesar sejak 1983

Daerah

Harga Emas Tertekan, Berpotensi Catat Kerugian Mingguan Terburuk Sejak 1983

Bangko

Janda Muda Terjebak Rayuan “Zoomlion”

Daerah

Wawako Antos Temui Menteri Pariwisata & Ekraf Sandiaga Uno
Pesawat ATR pesawat ATR 400 milik maskapai Indonesia Air Transport

Daerah

Basarnas Makassar Lanjutkan Pencarian Intensif Pesawat ATR 400 di Leang-leang Maros
Satgas PKH

Daerah

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan dan Tertibkan 4,09 Juta Hektare Sawit