Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tanjab Barat

Senin, 8 Januari 2024 - 09:30 WIB

Satu Unit Tongkang Muatan Pasir Ilegal Berhasil Diamankan Polairud Baharkam Polri

Eksisjambi.com- Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, yang mengandeng sebuah satu unit Tongkang TUNAS LESTARI I, di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi, pada titik koordinat 01°32’28’’ S – 103°37’59’’ T.

Penangkapan Tongkang Muatan Pasir Ilegal tersebut diketahui pada saat Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tengah melakukan Patroli dengan menggunakan Kapal Kp. Anis Macan 4002, Sabtu (07/01/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H,
Melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, saat itu Anak Buah Kapal (ABK) KP. Anis Macan – 4002 tengah melaksanakan giat patroli di perairan tersebut.

Baca Juga :  Nokia X200 2026 Resmi Rilis, HP Entry-Level Baterai 5.000 mAh Harga Terjangkau

“Ketika itu, ABK kita telah memeriksa Kapal TB. Sentosa 189 yang menggandeng Tongkang Tunas Lestari I yang berlayar dari perairan Desa Kunangan menuju Depot Pasir Desa Niaso di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi,” terangnya via WhatsApp, Minggu (08/01/2024) malam.

Ragel menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Tongkang Tunas Lestari I tengah mengangkut pasir sebanyak ± 50 (lima puluh) Meter Kubik yang izin usaha pertambangan telah kadaluarsa dan berlayar tanpa memiliki Surat Olah Gerak Kapal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta tindak pidana Pelayaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Varian Baru COVID-19 ‘Cicada’ (BA.3.2) Picu Kekhawatiran Global

“Selanjutnya, Kapal TB. Sentosa 189 dan Tongkang Tunas Lestari tersebut diamankan ke Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Ragel mengatakan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah, 1 unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, 1 unit Tongkang TUNAS LESTARI I, ± 50 Meter Kubik pasir, set alat penghisap pasir, dan 1 bendel dokumen kapal.

“Berdasarkan bukti permulaan, pelaku diduga Melanggar Pasal 160 ayat (2) UU RI No.4 thn 2009 tentang Minerba,” pungkasnya. (adibae*).

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci,Buka Pesantren Kilat Ramadhan
Sriwijaya Air

Daerah

Sriwijaya Air Layani Penerbangan Langsung Batam – Jambi Empat Kali Seminggu

Daerah

Wako Ahmadi Buka Musda ke-IV BKMT Kota Sungai Penuh

Daerah

Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker
Purbaya Yudhi Sadewa

Daerah

KPK Tanggapi Aksi Live TikTok Purbaya Yudhi Sadewa Terima Gift

Daerah

Duka dari Hutan Bengkulu: Induk dan Anak Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Mukomuko

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto : Penyelesaian Konflik Lahan Jadi Prioritas

Daerah

Warga Koto Baru Perantau Pulang Kampung, Siap Berjuang Memenangkan Fikar-Yos.