Jakarta, http://Eksisjambi.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang di konsumsi masyarakat pada umumnya.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini di lakukan melalui proses kajian yang mendalam serta mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya, beberapa hari lalu.
Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Kiai Noor menambahkan, penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah ini bertujuan agar ibadah zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta mampu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Penetapan ini di harapkan dapat menjaga esensi zakat fitrah sebagai instrumen penyucian diri dan solidaritas sosial, sekaligus memastikan para penerima zakat memperoleh manfaat yang layak,” jelasnya.
BAZNAS RI juga mengimbau masyarakat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat dapat di salurkan melalui BAZNAS pusat, BAZNAS daerah, maupun lembaga amil zakat resmi lainnya agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan penetapan ini, di harapkan pelaksanaan zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, optimal, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.**







