Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 9 Februari 2026 - 12:21 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar Rp50.000 per Jiwa

BAZNAS 2026

BAZNAS 2026

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang di konsumsi masyarakat pada umumnya.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini di lakukan melalui proses kajian yang mendalam serta mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Sekda Alpian Komit Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Adipura 2028

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Kiai Noor menambahkan, penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah ini bertujuan agar ibadah zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta mampu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Penetapan ini di harapkan dapat menjaga esensi zakat fitrah sebagai instrumen penyucian diri dan solidaritas sosial, sekaligus memastikan para penerima zakat memperoleh manfaat yang layak,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gelar Persiapan Pelaksanaan Sholat Idulfitri 1447 H / 2026 M

BAZNAS RI juga mengimbau masyarakat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat dapat di salurkan melalui BAZNAS pusat, BAZNAS daerah, maupun lembaga amil zakat resmi lainnya agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.

Dengan penetapan ini, di harapkan pelaksanaan zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, optimal, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Diberi Kopiah oleh Ulama Besar Arab Saudi saat Umrah

Advertorial

MTQ Tingkat kecamatan Betara ke 12 Dihadiri Langsung Wakil Ketua 2 DPRD Tanjab Barat

Advertorial

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

Advertorial

Bertemu Executive GM Pertamina Wilayah Sumatera, Al Haris Siap Mendukung Program Pertamina
Kode redeem Terbaru

Daerah

Kode Redeem Game Terbaru 29 Maret 2026: Free Fire, ML hingga PUBG

News

Nyaris Bentrok, Ratusan Tim Alfin Larang Tim AZ-FER Kumun debai, Dirikan Posko dan Pasang Baliho
Wabup Katamso

Daerah

Jelang Ramadhan 1447 H, Wabup Katamso Sidak Pasar Tradisional
Cara Membersihkan Hati

Daerah

Enam Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit Menurut Al-Qur’an