JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan berlaku untuk pembayaran zakat melalui BAZNAS.
Ketetapan ini di putuskan setelah melalui kajian mendalam terkait dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia. BAZNAS memastikan bahwa penentuan nominal zakat fitrah telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai makanan pokok utama.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa selain zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan besaran fidyah Ramadan 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
“Penetapan ini merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan harga beras premium yang berlaku secara umum, sehingga dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku khusus untuk pembayaran melalui BAZNAS.
BAZNAS menegaskan bahwa nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 ini dapat di jadikan acuan oleh BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Namun demikian, tetap terbuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.
Artinya, apabila harga beras premium di suatu wilayah lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional, maka nominal zakat fitrah dapat di sesuaikan dengan kondisi setempat.
Pembayaran zakat fitrah sudah dapat di lakukan sejak awal Ramadan. Adapun batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada delapan golongan mustahik wajib di lakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dengan kebijakan ini, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip syariat Islam serta regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penetapan zakat fitrah dan fidyah ini di harapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah Ramadan, sekaligus memperkuat distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.**







