Jakarta, http://Eksisjambi.com– Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak lagi memerlukan jaminan tambahan, seperti sertifikat rumah maupun BPKB kendaraan.
Kebijakan tersebut di harapkan dapat mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap pengajuan KUR tetap akan melalui proses verifikasi dan penilaian oleh bank penyalur. Artinya, tidak seluruh permohonan akan langsung di setujui karena pihak bank tetap harus memastikan usaha yang di ajukan memenuhi persyaratan dan di nilai layak menerima pembiayaan.
Penilaian tersebut mencakup kelayakan usaha, kemampuan membayar, serta kelengkapan dokumen yang di persyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengajuan KUR. Seluruh proses pengajuan di lakukan melalui bank atau lembaga penyalur resmi tanpa di pungut biaya.
Masyarakat di minta waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan bank atau pemerintah dengan meminta sejumlah uang, biaya administrasi tambahan, maupun jaminan di luar ketentuan resmi. Jika menemukan praktik seperti itu, masyarakat di imbau segera melaporkannya kepada bank penyalur atau instansi terkait.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Dengan bunga yang terjangkau serta persyaratan yang lebih mudah, KUR di harapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini secara bijak untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing, sekaligus menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat.*







