Eksisjambi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penyetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyetaraan ini mencakup aspek hak pensiun, jenjang karier, hingga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi perbedaan penyebutan antara PNS dan PPPK di lapangan.
“Semua adalah ASN dengan seragam yang sama, tujuan yang sama, serta pengabdian yang sama kepada negara,” ujarnya.
Saat ini, skema kepegawaian di atur melalui regulasi yang berbeda:
– PNS: di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020
– PPPK: di atur dalam PP No. 49 Tahun 2018
Kedua skema tersebut sedang di selaraskan dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. Namun, aturan pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama BKN.
Wacana penyetaraan ini juga mendapat dukungan dari Komisi II dan Komisi X DPR RI. Mereka mendorong agar PPPK mendapatkan hak yang setara dengan PNS, termasuk:
Kesempatan promosi jabatan, Penghargaan kinerja, Akses pengembangan kompetensi, Hak pensiun dan kesejahteraan yang adil
Zudan menekankan bahwa penyetaraan bukan sekadar wacana, melainkan proses serius yang tengah di rumuskan agar PPPK tidak lagi dipandang sebagai “kelas dua” dalam struktur ASN.
“Ke depan, ASN baik PNS maupun PPPK akan memiliki peluang dan hak yang sama, Ini penting untuk menciptakan birokrasi yang solid, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik,” jelasnya.
Dengan langkah ini, di harapkan motivasi dan kinerja ASN semakin meningkat, seiring terciptanya lingkungan kerja yang setara tanpa diskriminasi.(*)







