Home / News

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dampak Ekspor CPO Satu Pintu Lewat Danantara Dinilai Berisiko Tekan Petani Sawit Jambi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi,http://Eksisjambi.com  –  Kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) dan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu lewat Danantara di nilai berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap petani sawit di Provinsi Jambi apabila tidak di ikuti mekanisme perlindungan yang jelas.

Hal tersebut di sampaikan Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ir. H. Syahrasaddin, MSi, dalam sebuah kajian bertajuk “Dampak Perubahan Ekspor CPO Satu Pintu Melalui Danantara Bagi Provinsi Jambi dan Upaya Strategis dalam Mengatasinya.”

Dalam kajian tersebut di jelaskan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas utama yang menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan di Jambi. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, terdapat sekitar 271.702 unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan komoditas kelapa sawit di Provinsi Jambi.

“Bagi Jambi, sawit bukan hanya komoditas ekspor, tetapi fondasi ekonomi masyarakat desa, terutama kawasan transmigrasi, plasma, dan petani swadaya,” tulis Syahrasaddin dalam kajiannya.

Pemerintah pusat melalui kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menargetkan penguatan tata kelola ekspor, peningkatan devisa hasil ekspor, serta pengawasan perdagangan komoditas strategis nasional.

Namun di sisi lain, perubahan sistem ekspor tersebut di khawatirkan memicu ketidakpastian di tingkat industri dan petani.

Kajian itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat menahan kontrak pembelian, PKS menunda pembelian tandan buah segar (TBS), hingga harga CPO tender mengalami penurunan akibat masa transisi kebijakan.

Akibatnya, dampak langsung berpotensi di rasakan petani sawit rakyat, khususnya petani plasma, PIR Trans, koperasi unit desa (KUD), dan petani swadaya.

“Jika transisi tidak di kelola baik, maka beban penyesuaian akan jatuh ke petani,” ujarnya.

Dalam kajian tersebut, wilayah yang di nilai paling rentan terdampak meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Batang Hari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan :  "Upaya Ketahanan Pangan Kabupaten Jangan Hanya Sebatas Wacana"

Khusus kawasan Sungai Bahar, luas kebun plasma di sebut mencapai sekitar 22 ribu hektare. Kawasan ini menjadi salah satu sentra sawit rakyat terbesar dengan pola PIR Trans dan plasma kolektif.

Mayoritas petani di kawasan transmigrasi hanya memiliki lahan sekitar 1 hingga 3 hektare. Kondisi tersebut membuat petani sangat sensitif terhadap penurunan harga TBS.

Selain itu, TBS sawit juga bersifat mudah rusak sehingga petani tidak memiliki fleksibilitas menyimpan hasil panen terlalu lama.

“Ketika PKS menunda pembelian, maka buah bisa busuk dan kerugian petani semakin besar,” tulisnya.

Kajian tersebut juga menyoroti mulai terjadinya penurunan harga TBS pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu.

Di sebutkan bahwa harga TBS periode 29 Mei hingga 4 Juni 2026 untuk usia tanaman 10-20 tahun turun menjadi sekitar Rp3.303,32 per kilogram atau turun Rp515,22 per kilogram di banding periode sebelumnya.

Kondisi ini di nilai mengindikasikan mulai munculnya kepanikan pasar dan ketidakpastian rantai pasok sawit.

Selain harga, risiko lain yang di khawatirkan adalah munculnya praktik monopsoni atau dominasi pembeli yang dapat menekan harga petani akibat terbatasnya alternatif penjualan.

Dampak lainnya adalah ancaman terhadap kredit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Banyak petani sawit di Jambi saat ini masih memiliki kewajiban cicilan replanting kepada perbankan. Jika harga TBS turun drastis, kemampuan bayar petani juga ikut melemah.

Kajian itu menilai kredit macet dapat terjadi bukan karena moral hazard, melainkan akibat shock kebijakan dan pasar.

Selain itu, penurunan pendapatan sawit juga berpotensi memicu kerentanan pangan rumah tangga petani, terutama di desa-desa ex-transmigrasi yang sangat bergantung pada pendapatan TBS.

Sebagai langkah antisipasi, Syahrasaddin merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jambi segera membentuk Satgas Stabilisasi TBS.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sumatera Barat Berpotensi Dilanda Bencana Hidrometeorologi

Satgas tersebut di usulkan melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, BUMD, PTPN IV Regional 4, perbankan, KUD, hingga aparat penegak hukum.

Selain itu, pemerintah daerah juga di minta mengeluarkan regulasi yang mewajibkan PKS membeli TBS petani sesuai harga penetapan Dinas Perkebunan.

“Pemprov harus bergerak cepat agar petani tidak menjadi korban transisi kebijakan nasional,” katanya.

Kajian itu juga mendorong restrukturisasi kredit replanting selama masa transisi kebijakan ekspor.

Skema yang di usulkan antara lain penundaan angsuran pokok selama 3-4 bulan, penjadwalan ulang kredit, hingga tambahan masa tenggang bagi kebun belum menghasilkan.

Selain itu, penguatan KUD Merah Putih dan koperasi plasma juga di nilai penting agar petani memiliki posisi tawar lebih kuat terhadap PKS dan tengkulak.

“KUD harus menjadi agregator ekonomi petani, bukan sekadar lembaga administratif,” tulis Syahrasaddin.

Dalam jangka panjang, Pemprov Jambi juga di minta memperkuat program di versifikasi pangan di kawasan ex-transmigrasi.

Petani sawit di dorong memanfaatkan lahan pekarangan untuk komoditas pangan cepat panen seperti jagung, cabai, sayuran, ubi kayu, hingga peternakan kecil.

Langkah tersebut di nilai penting untuk menjaga ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan total terhadap pendapatan sawit.

Dalam kesimpulannya, Syahrasaddin menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara tidak otomatis buruk ataupun baik bagi petani.

Kebijakan tersebut dapat menyehatkan tata kelola sawit nasional apabila di sertai kepastian harga, transparansi pembayaran, kewajiban pembelian TBS oleh PKS, serta perlindungan kredit petani.

Namun tanpa pengaman yang kuat, kebijakan itu justru berpotensi menyengsarakan petani melalui tekanan harga, keterlambatan pembelian, dan melemahnya ekonomi pedesaan.

“Kualitas transisi dan perlindungan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

BKN Pusat

Daerah

SIMATA BKN Berlaku untuk Semua Instansi Pemerintah Mulai 1 Januari 2026
Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani

Advertorial

Wagub Sani Salurkan 503 Paket Bantuan Dumisake Pendidikan di Tanjung Jabung Barat
Mobile legends Terbaru hari ini

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 27 Maret 2026, Klaim Hadiah Gratis 

Advertorial

Gubernur Al Haris: Rapat Forum OPD Pertajam Visi Misi dalam Pembangunan Pertahanan Pangan

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Membuka Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2023
Timnas Indonesia

Daerah

Jay Idzes Antusias Sambut FIFA Series 2026

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Sungai Batanghari

Daerah

Deretan Shio yang Diprediksi Paling Hoki, Rezeki dan Karier Melesat