Jakarta, http://Eksisjambi.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa PPPK berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hak ini di berikan karena status PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan PNS dalam hal penerimaan tunjangan, termasuk THR dan gaji ketiga belas.
Pemberian THR ini berlaku untuk seluruh PPPK, termasuk mereka yang bekerja dengan skema paruh waktu. Regulasi pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki hak atas tunjangan yang melekat pada status kepegawaiannya.
Landasan hukum pemberian THR kepada PPPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025, di sebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. PPPK sebagai bagian dari aparatur negara secara otomatis termasuk dalam kategori penerima THR.
Selain THR, regulasi tersebut juga menegaskan hak PPPK atas berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang adil dan setara bagi seluruh aparatur negara tanpa membedakan status kepegawaian.
Meski PP 11/2025 secara spesifik mengatur pemberian THR tahun 2025, pola kebijakan yang sama di perkirakan akan berlanjut pada tahun 2026 melalui peraturan pemerintah baru yang akan di terbitkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal pencairan THR PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan ASN lainnya. Berdasarkan praktik pada tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya di cairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Namun demikian, jadwal resmi pencairan THR Lebaran 2026 akan di umumkan lebih lanjut melalui surat edaran atau pengumuman resmi Kementerian Keuangan serta instansi terkait.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan THR di terima tepat waktu agar aparatur negara dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan baik.
Bagi PPPK yang baru di angkat, termasuk ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang resmi berstatus ASN per 1 Februari 2026, mereka tetap berhak menerima THR. Syaratnya, yang bersangkutan telah memiliki status ASN pada saat THR di bagikan.
Besaran THR PPPK setara dengan satu bulan gaji, yang terdiri dari gaji pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap yang melekat pada status kepegawaian.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan komponen penghasilan tetap lainnya.
Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, perhitungan THR di lakukan secara proporsional. Mekanismenya sama seperti perhitungan THR pekerja swasta, yaitu masa kerja di bagi 12 bulan kemudian di kalikan satu bulan gaji.
Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja tiga bulan dan total gaji beserta tunjangan sebesar Rp4 juta per bulan, maka THR yang di terima sebesar 3/12 x Rp4 juta = Rp1 juta.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji lengkap dengan seluruh tunjangan tetap.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara di Indonesia.**







