Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Dari Sanksi ke Prestasi Kota Sungai Penuh Bangun TPST Modern di RKE 

TPST RKE

TPST RKE

SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akhirnya menuntaskan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan sampah kota yang kini berorientasi pada pengolahan modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi, mengungkapkan bahwa pembangunan TPST RKE merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2023.

“Lokasi ini di pilih sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk menepati janji menutup TPA lama di Renah Padang Tinggi (RPT), sesuai batas waktu yang di tetapkan akhir September lalu,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada tahun 2022, Pemkot Sungai Penuh sempat mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi Jambi akibat sistem pembuangan sampah di TPA lama yang masih di lakukan dengan cara menimbun, bukan mengolah.

Baca Juga :  H.Murison Terima KTA Partai Nasdem

Sejak awal 2023, pemerintah mulai melakukan rehabilitasi dan penghijauan lingkungan di area bekas TPA. Upaya tersebut berbuah hasil: sanksi resmi di cabut pada Juli 2025.

“Pencabutan sanksi itu menjadi titik balik, Kami langsung bergerak membangun TPST RKE dengan seluruh prosedur dan izin yang lengkap dan Semua proses di lakukan sesuai aturan dengan dukungan TNKS, KPHP, Dinas Kehutanan, Bappeda, PUPR hingga Forkopimda, Tidak ada aturan yang di langgar,” tegas Wahyu.

Lokasi TPST RKE di bangun di kawasan HP3M (Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat) yang sebelumnya tergolong kritis dan tidak produktif  Kini, kawasan tersebut di optimalkan sebagai penyangga lingkungan sekaligus bagian dari program pengelolaan sampah berkelanjutan.

Sejak masa kepemimpinan Walikota Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah, persoalan sampah memang menjadi prioritas utama dalam visi besar Sungai Penuh Juara.

Baca Juga :  Ir.Hadri,S.T,.M.T Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2024

Pasalnya, kota ini pernah masuk dalam daftar 343 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pengelolaan sampah yang belum sesuai standar nasional.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Sungai Penuh kini melakukan transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, Selain pembangunan TPST, pemerintah juga telah mengaktifkan 24 TPS3R, 5 TPS3R skala kawasan, 5 bank sampah, serta program pemilahan sampah dari rumah tangga dan instansi pemerintah.

“Gerakan kita bukan lagi buang sampah, tapi mengolahnya, Dengan sistem baru ini, Pak Wali optimis Sungai Penuh bisa kembali meraih Adipura tahun 2028. Namun tentu, dukungan seluruh masyarakat sangat di butuhkan,” tutup Wahyu.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Daerah

Hadiri Wisuda Tahfidz dan Iqra’, Bupati Adirozal Minta Masyarakat Dekat dan Membaca Al Qur’an

Daerah

Banjir Landa Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Advertorial

Wabub Murison Pimpin Lansung Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kengukuru Wondiwoi

Internasional

Kanguru Pohon Wondiwoi Muncul Setelah 90 Tahun Menghilang
Apel Senin Pemkot sungai penuh

Advertorial

Wawako Azhar Pimpin Apel, Ingatkan Disiplin PPPK

Daerah

Dinas PUPR Kerinci Lakukan Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Migas Provinsi Jambbi

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI