Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Dari Sanksi ke Prestasi Kota Sungai Penuh Bangun TPST Modern di RKE 

TPST RKE

TPST RKE

SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akhirnya menuntaskan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan sampah kota yang kini berorientasi pada pengolahan modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi, mengungkapkan bahwa pembangunan TPST RKE merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2023.

“Lokasi ini di pilih sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk menepati janji menutup TPA lama di Renah Padang Tinggi (RPT), sesuai batas waktu yang di tetapkan akhir September lalu,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada tahun 2022, Pemkot Sungai Penuh sempat mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi Jambi akibat sistem pembuangan sampah di TPA lama yang masih di lakukan dengan cara menimbun, bukan mengolah.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Dinilai Punya Peran Strategis Jaga Kepercayaan Publik

Sejak awal 2023, pemerintah mulai melakukan rehabilitasi dan penghijauan lingkungan di area bekas TPA. Upaya tersebut berbuah hasil: sanksi resmi di cabut pada Juli 2025.

“Pencabutan sanksi itu menjadi titik balik, Kami langsung bergerak membangun TPST RKE dengan seluruh prosedur dan izin yang lengkap dan Semua proses di lakukan sesuai aturan dengan dukungan TNKS, KPHP, Dinas Kehutanan, Bappeda, PUPR hingga Forkopimda, Tidak ada aturan yang di langgar,” tegas Wahyu.

Lokasi TPST RKE di bangun di kawasan HP3M (Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat) yang sebelumnya tergolong kritis dan tidak produktif  Kini, kawasan tersebut di optimalkan sebagai penyangga lingkungan sekaligus bagian dari program pengelolaan sampah berkelanjutan.

Sejak masa kepemimpinan Walikota Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah, persoalan sampah memang menjadi prioritas utama dalam visi besar Sungai Penuh Juara.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Safari Ramadhan Pertama di Masjid Agung Pondok Tinggi

Pasalnya, kota ini pernah masuk dalam daftar 343 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pengelolaan sampah yang belum sesuai standar nasional.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Sungai Penuh kini melakukan transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, Selain pembangunan TPST, pemerintah juga telah mengaktifkan 24 TPS3R, 5 TPS3R skala kawasan, 5 bank sampah, serta program pemilahan sampah dari rumah tangga dan instansi pemerintah.

“Gerakan kita bukan lagi buang sampah, tapi mengolahnya, Dengan sistem baru ini, Pak Wali optimis Sungai Penuh bisa kembali meraih Adipura tahun 2028. Namun tentu, dukungan seluruh masyarakat sangat di butuhkan,” tutup Wahyu.(*)

 

Share :

Baca Juga

Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Siswanto memimpin upacara kenaikan pangkat prajurit periode 1 April 2026 di Makodim 0417/Kerinci

Daerah

Dandim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Periode 1 April 2026
Kode Redeem free fire Terbaru

Daerah

Update 25 Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari ini

Daerah

Jamintel Kejaksaan RI Tegaskan Pengamanan Pembangunan Strategis
Penertiban PKL Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Wawako Azhar Sidak Pasar Tanjung Bajure, Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Advertorial

Bupati Monadi Buka Turnamen Badminton Pelajar
Dinar

Internasional

Dinar Kuwait Dinobatkan Sebagai Mata Uang Paling Mahal di Dunia

Bangko

Keluarga Besar TNI di Merangin Dukung Persatuan Bangsa Lewat Komsos Virtual

Daerah

Pemkot Pacu Percepatan Penyelesaian TPS3R