Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Dari Sanksi ke Prestasi Kota Sungai Penuh Bangun TPST Modern di RKE 

TPST RKE

TPST RKE

SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akhirnya menuntaskan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan sampah kota yang kini berorientasi pada pengolahan modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi, mengungkapkan bahwa pembangunan TPST RKE merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2023.

“Lokasi ini di pilih sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk menepati janji menutup TPA lama di Renah Padang Tinggi (RPT), sesuai batas waktu yang di tetapkan akhir September lalu,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada tahun 2022, Pemkot Sungai Penuh sempat mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi Jambi akibat sistem pembuangan sampah di TPA lama yang masih di lakukan dengan cara menimbun, bukan mengolah.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Hadiri Safari Ramadhan Pemkab Kerinci di Siulak Mukai

Sejak awal 2023, pemerintah mulai melakukan rehabilitasi dan penghijauan lingkungan di area bekas TPA. Upaya tersebut berbuah hasil: sanksi resmi di cabut pada Juli 2025.

“Pencabutan sanksi itu menjadi titik balik, Kami langsung bergerak membangun TPST RKE dengan seluruh prosedur dan izin yang lengkap dan Semua proses di lakukan sesuai aturan dengan dukungan TNKS, KPHP, Dinas Kehutanan, Bappeda, PUPR hingga Forkopimda, Tidak ada aturan yang di langgar,” tegas Wahyu.

Lokasi TPST RKE di bangun di kawasan HP3M (Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat) yang sebelumnya tergolong kritis dan tidak produktif  Kini, kawasan tersebut di optimalkan sebagai penyangga lingkungan sekaligus bagian dari program pengelolaan sampah berkelanjutan.

Sejak masa kepemimpinan Walikota Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah, persoalan sampah memang menjadi prioritas utama dalam visi besar Sungai Penuh Juara.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024

Pasalnya, kota ini pernah masuk dalam daftar 343 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pengelolaan sampah yang belum sesuai standar nasional.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Sungai Penuh kini melakukan transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, Selain pembangunan TPST, pemerintah juga telah mengaktifkan 24 TPS3R, 5 TPS3R skala kawasan, 5 bank sampah, serta program pemilahan sampah dari rumah tangga dan instansi pemerintah.

“Gerakan kita bukan lagi buang sampah, tapi mengolahnya, Dengan sistem baru ini, Pak Wali optimis Sungai Penuh bisa kembali meraih Adipura tahun 2028. Namun tentu, dukungan seluruh masyarakat sangat di butuhkan,” tutup Wahyu.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Surat Kementerian ESDM Tak Goyahkan Keputusan Gubernur Al Haris, Angkutan Batubara Sementara Tetap Lewat Sungai

Advertorial

Pemkab Kerinci Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Advertorial

Gubernur Al Haris Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Sport Center

Bangko

Kodim 0420/Sarko Gelar Rapat Koordinasi Teknis TMMD ke-122 Bersama Forkopimda Merangin

Advertorial

Bupati Monadi Sambut Kunjungan Kemenko Yusril Ihza Mahendra

Kerinci

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tanjung Tanah Kerinci

Daerah

Masyarakat Sanggaran Agung, Apresiasi Proyek Padat Karya