Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:23 WIB

Jamintel Kejaksaan RI Tegaskan Pengamanan Pembangunan Strategis

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, hadir dan memberikan materi dalam kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang di selenggarakan pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mina Bahari III, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Rakerwas ini turut di hadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, serta jajaran pimpinan dan aparatur pengawasan internal di lingkungan KKP. Kegiatan ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan internal guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam rangkaian acara tersebut, Jamintel Reda Manthovani bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Sesjamdatun) Ahelya Abustam, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Inspektur Jenderal KKP, Ade Tajudin Sutiawarman. Kerja sama ini terkait Pengamanan Pembangunan Strategis serta Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Pemkab Solok Selatan - Kejari Perkuat Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Reda Manthovani dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional, khususnya melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis.

Direktorat tersebut bertugas melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat mengganggu pelaksanaan proyek-proyek strategis pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pengamanan pembangunan tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan program, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat antara Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  427 PNS dan PPK Secara Langsung di Lantik Bupati Tanjabtim Dillah Hich

Lebih lanjut, Jamintel menekankan bahwa apabila ditemukan laporan dugaan penyimpangan yang bersifat administratif, maka penanganannya harus mengedepankan mekanisme administrasi melalui APIP. Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus ruang perbaikan bagi penyelenggara pemerintahan.

Melalui Rakerwas dan penandatanganan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan semakin kuat dalam mengawal pembangunan sektor kelautan dan perikanan agar berjalan efektif, berintegritas, serta bebas dari praktik penyimpangan.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

WAGUB SANI : PEMPROV TERUS DORONG UMKM UNTUK MAJU DAN BERKEMBANG
Parade Planet 2026,

Daerah

Parade 6 Planet Hiasi Langit Sabtu 28 Februari 2026

Daerah

Dua Karyawan RRI Sungai Penuh Positif DBD

News

Tim Advokasi AZ-FER Resmi Laporkan dugaan Kampanye Sara ke Bawaslu

Kerinci

H.Murison Terima KTA Partai Nasdem

Daerah

BAWASLU” Tindak Lanjuti Laporan Terkait RUMDIS Ketua DPRD Tanjabtim
COP30

Internasional

Karbon Biru dan Kepemimpinan Iklim, Indonesia Siapkan Strategi Jelang COP30

Daerah

Imigrasi Kerinci Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Semurup