SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Pada kesempatan itu, Alfin juga menyampaikan kabar membanggakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Selain itu, Wali Kota juga memaparkan gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah. Ia menilai pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung roda pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD akan melaksanakan pembahasan Ranperda tersebut secara maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Hutri Randa.
Rapat Paripurna I berlangsung tertib dan lancar serta menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.**







