Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com –  DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Lepas Jalan Santai HUT Kemerdekaan, Sekda Minta Seluruh Komponen Turut Membangun Bangsa

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Pada kesempatan itu, Alfin juga menyampaikan kabar membanggakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Prestasi tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.

Selain itu, Wali Kota juga memaparkan gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah. Ia menilai pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung roda pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  7 Calon Paskibraka Sungai Penuh Lolos Tingkat Provinsi Jambi, 1 Kembali Bertugas di Daerah

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD akan melaksanakan pembahasan Ranperda tersebut secara maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Hutri Randa.

Rapat Paripurna I berlangsung tertib dan lancar serta menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.**

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Pasangan Fikar-Yos, Juga di Dukung Dari Gerakan Matahari Muda.

Daerah

Pemkab Kerinci Keluarkan Imbauan, Masyarakat Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan 

Daerah

Bupati H. Adirozal Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa di Koto Iman

Daerah

Satlantas Polres Kerinci Lakukan Bakti Sosial dan Donor Darah di Suasana HUT Lalulintas Bhayangkara ke-69

Advertorial

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Panggil Pejabat Dinas Kesehatan
Ilmu Mata Kasaf

Artikel

Mengenal Ilmu Hikmah “Mata Kasaf”: Spiritualitas, Puasa, dan Amalan untuk Membuka Mata Batin

Daerah

Wawako Antos Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj 1443 H di Masjid Baiturrahman

Advertorial

Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Kunker ke Tanjung Jabung Barat