JAMBI,http://Eksisjambi.com – Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) mengikuti rapat fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Senin (09/02).
Rapat fasilitasi di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., MH, di dampingi Ketua Bapemperda Maswan, SE, serta Ketua Panitia Khusus Dahkir Yahya, S.Pd., MM. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perangkat daerah (SKPD) terkait.
Fasilitasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan DPRD. Tujuannya untuk memastikan rancangan peraturan yang di susun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi memberikan berbagai masukan, saran, dan penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun redaksional rancangan peraturan DPRD Kota Sungai Penuh. Pembahasan di lakukan secara komprehensif agar produk hukum yang di hasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat di laksanakan secara efektif di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi ini sangat penting sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara DPRD Kota Sungai Penuh dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Melalui fasilitasi ini, di harapkan rancangan peraturan DPRD Kota Sungai Penuh dapat di sempurnakan sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara optimal,” ujarnya.
Rapat berlangsung dengan lancar dan di warnai diskusi konstruktif antara peserta rapat dan tim Biro Hukum Setda Provinsi Jambi. Hasil fasilitasi ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan DPRD Kota Sungai Penuh di tetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.*”







