Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:56 WIB

DPR RI Usulkan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Keberlanjutan fiskal daerah menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, DPR menyoroti semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah akibat tingginya beban belanja pegawai, terbatasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi tersebut di nilai berpotensi menghambat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

Sebagai salah satu solusi, DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu mendapat dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Ahmadi Zubir Hadiri Silaturahmi Sembilan Akbar Luhah Koto Baru

Langkah ini di harapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain mendorong dukungan APBN untuk pembiayaan gaji PPPK, DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah daerah di dorong untuk melakukan di versifikasi ekonomi, meningkatkan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Menurut DPR, penguatan fiskal daerah harus di lakukan secara seimbang agar pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

Baca Juga :  MKD DPR RI Tekankan Pemahaman Kode Etik untuk Cegah Pelanggaran Anggota Dewan

Dengan ruang fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah di harapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan, serta menjaga stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.

Pembahasan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih efektif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wagub Sani : Isra’ Mi’raj Momentum Introspeksi Diri Agar Lebih Baik Lagi

Daerah

Jalan Viral Sungkai–Surai Berpotensi Jadi Agrowisata Unggulan Baru di Solok Selatan

Daerah

Suzuki Grand Vitara Tawarkan Desain Elegan dan Efisiensi Cerdas

Daerah

KAI Siapkan Layanan Experience, Luxury, dan Heritage

Daerah

Paripurna DPRD Dalam Agenda Sertijab Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Polres kerinci

Daerah

Perkara Penganiayaan Anak di Siulak Mukai Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Daerah

Ketua TP PKK Sungai Penuh Hadiri HUT IBI ke-75 dan Pekan Imunisasi Dunia

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 16 Juni 2026, Klaim Diamond, Skin Senjata, dan Bundle Gratis