Jakarta,http://Eksisjambi.com – Keberlanjutan fiskal daerah menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, DPR menyoroti semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah akibat tingginya beban belanja pegawai, terbatasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi tersebut di nilai berpotensi menghambat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.
Sebagai salah satu solusi, DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu mendapat dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini di harapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain mendorong dukungan APBN untuk pembiayaan gaji PPPK, DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah.
Pemerintah daerah di dorong untuk melakukan di versifikasi ekonomi, meningkatkan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Menurut DPR, penguatan fiskal daerah harus di lakukan secara seimbang agar pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Dengan ruang fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah di harapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan, serta menjaga stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.
Pembahasan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih efektif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.**







