Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:02 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret Segera Cair, THR ASN Merangin Mulai Diproses

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Merangin, Eksisjambi.com – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pemerintah daerah setempat memastikan proses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026 saat ini tengah berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait resmi di tandatangani.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Masyhuri melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Eka Susanti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang sempat di tunggu para pegawai.

Baca Juga :  Cawabup M. Amin, SKM, M.Kes Tampil Memukau Saat Debat Kandidat

“Gaji PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pembayaran. Sedangkan untuk THR, mulai hari Kamis (12/3) OPD sudah bisa mengantarkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan dokumen ke bagian Perbendaharaan BPKAD,” ujar Eka Susanti kepada awak media, Rabu (11/3/2026) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7,3 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari hingga Maret 2026.

Sementara itu, untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Merangin, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran yang cukup besar. Di perkirakan total anggaran yang dialokasikan untuk THR ASN mencapai sekitar Rp35,5 miliar.

Baca Juga :  Bupati M.Syukur: TPP ASN Tetap Dibayar Namun Di Sesuaikan

Eka menambahkan, proses pencairan THR akan di lakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan dokumen administrasi yang di perlukan kepada BPKAD melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM).

“Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.

Dengan mulai di prosesnya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu serta THR bagi ASN ini, di harapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.*+

Share :

Baca Juga

Advertorial

Buka Festival Batanghari Gubernur Alharis : Upaya Kampanye Sungai Batanghari Bersih
Brimob Polda Sumut

Daerah

Brimob Polda Sumut Tempuh Jalur Terisolir untuk Salurkan Bantuan ke Korban Banjir 

Bangko

PH RSUD Bangko Laporkan Akun FB Inisial MG

Daerah

Mencuat Pasangan Duet FS-AS Akan Warnai Pilkada Kerinci 2024

Advertorial

Kejuaran Super Grass Track Championship Brimob 2023 Resmi Ditutup PJ Bupati Merangin

Daerah

Monev Bupati Dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terkait Infrastruktur di Kecamatan Berbak.

Daerah

Kamar Hotel Bertema Naruto Sensasi Tinggal di Konoha Jepang

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Tim Karhutla Siap Hadapi Musim Kemarau