Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:02 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret Segera Cair, THR ASN Merangin Mulai Diproses

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Merangin, Eksisjambi.com – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pemerintah daerah setempat memastikan proses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026 saat ini tengah berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait resmi di tandatangani.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Masyhuri melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Eka Susanti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang sempat di tunggu para pegawai.

Baca Juga :  Pakai Kendaraan Roda Dua Wawako Antos Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkades

“Gaji PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pembayaran. Sedangkan untuk THR, mulai hari Kamis (12/3) OPD sudah bisa mengantarkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan dokumen ke bagian Perbendaharaan BPKAD,” ujar Eka Susanti kepada awak media, Rabu (11/3/2026) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7,3 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari hingga Maret 2026.

Sementara itu, untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Merangin, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran yang cukup besar. Di perkirakan total anggaran yang dialokasikan untuk THR ASN mencapai sekitar Rp35,5 miliar.

Baca Juga :  Sosok 'Bobble-Head' di Konferensi Pers Gedung Putih Terungkap

Eka menambahkan, proses pencairan THR akan di lakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan dokumen administrasi yang di perlukan kepada BPKAD melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM).

“Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.

Dengan mulai di prosesnya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu serta THR bagi ASN ini, di harapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.*+

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Advertorial

Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Gedung SMK 15

Daerah

Siaran Pers Persatuan Wartawan Indonesia
HPN 2026

Daerah

Pemkab Kerinci Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Gubernur Jambi Al Haris bersama Wali Kota Maulana meninjau pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik

Daerah

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi

Bangko

Sinergi Pendidikan Merangin Baru, Kadis Dikbud Antar Langsung Tugas Kepsek di Bangko

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Mutasi Jabatan Kapolres
Jaringan 10G China

Internasional

China Resmi Luncurkan Jaringan 10G Pertama di Dunia