Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:02 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret Segera Cair, THR ASN Merangin Mulai Diproses

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Merangin, Eksisjambi.com – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pemerintah daerah setempat memastikan proses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026 saat ini tengah berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait resmi di tandatangani.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Masyhuri melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Eka Susanti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang sempat di tunggu para pegawai.

Baca Juga :  Dansatgas TMMD ke 122 Kodim 0420 Sarko Letkol Inf Suyono Cek Proses Pembuatan Saung

“Gaji PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pembayaran. Sedangkan untuk THR, mulai hari Kamis (12/3) OPD sudah bisa mengantarkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan dokumen ke bagian Perbendaharaan BPKAD,” ujar Eka Susanti kepada awak media, Rabu (11/3/2026) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7,3 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari hingga Maret 2026.

Sementara itu, untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Merangin, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran yang cukup besar. Di perkirakan total anggaran yang dialokasikan untuk THR ASN mencapai sekitar Rp35,5 miliar.

Baca Juga :  IPM Serta IMM Laksanakan Penggalangan Dana Buat Korban Bencana Alam Yang Melanda Tiga Provinsi

Eka menambahkan, proses pencairan THR akan di lakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan dokumen administrasi yang di perlukan kepada BPKAD melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM).

“Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.

Dengan mulai di prosesnya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu serta THR bagi ASN ini, di harapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.*+

Share :

Baca Juga

Bangko

Peluncuran Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024

Daerah

Polres Tebo Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 2.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bangko

Operator Alber Kritis Setelah Ditembak Secara Brutal
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Pemprov Jambi Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025 

Advertorial

Wako Alfin : Pentingnya Sistem Pengelolaan Sampah

Bangko

Bupati Merangin Akan Beri Sangsi Bagi ASN Buang Sampah Sembarangan

Advertorial

Antisipasi Banjir dan Jaga Ekosistem, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung Normalisasi Sungai Batang Merao

Advertorial

Wabup Tanjab Timur Serahkan Alsintan ke Kelompok Tani Dalam Agenda Tingkatkan Produktifitas Pertanian.