TAPANULI SELATAN – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan terhadap 11 entitas usaha yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Sumatera, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas dampak kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. Dari hasil penanganan awal, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan terhadap total 11 entitas, yang terdiri dari 4 korporasi dan 7 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan serta mencegah kerusakan kawasan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan perizinan dan tata kelola kehutanan. Tidak boleh ada aktivitas yang merusak ekosistem hutan dan mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat,” tegas Raja Juli Antoni.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas sejumlah entitas tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemanenan dan/atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau tanpa persetujuan pejabat berwenang. Perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, dengan ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan untuk memetakan jejaring pelaku, alur kegiatan ilegal, serta modus operandi yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan tersebut.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor. (*)







