Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:46 WIB

Gakkum Kehutanan Tindak 11 Entitas Diduga Penyebab Banjir di Sumatera

Gakkum Kehutanan

Gakkum Kehutanan

TAPANULI SELATAN –  Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan terhadap 11 entitas usaha yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Sumatera, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas dampak kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. Dari hasil penanganan awal, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan terhadap total 11 entitas, yang terdiri dari 4 korporasi dan 7 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan serta mencegah kerusakan kawasan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Pj.Bupati Asraf Sambut Peserta Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi

“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan perizinan dan tata kelola kehutanan. Tidak boleh ada aktivitas yang merusak ekosistem hutan dan mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat,” tegas Raja Juli Antoni.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas sejumlah entitas tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemanenan dan/atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau tanpa persetujuan pejabat berwenang. Perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, dengan ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Hutan di Kaki Gunung Kerinci Terus Terluka 2,3 Hektare Dirambah Sejak 2022

Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan untuk memetakan jejaring pelaku, alur kegiatan ilegal, serta modus operandi yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan tersebut.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.  (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dandim 0420 Sarko Hadiri Santunan Jumat Berkah Remaja Peduli Sesama Sarolangun

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP dengan Dinas PUPR.

Daerah

Direktur SPBU Pelayang Raya Siap Bantu Warga Registrasi Data  Aplikasi My Pertamina
Gubernur Cup Jambi 2026,

Internasional

Jadwal Lengkap Pertandingan Gubernur Cup Jambi 2026 Resmi Dirilis

Daerah

Desa Ulu Air Kumun Debai Mewakili Kota Sungai Penuh Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Provinsi Jambi

Daerah

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid Provinsi Jambi

Daerah

Korban Tenggelam di Sungai Batanghari ditemukan sejauh 650 Meter dr lokasi Kejadian
Tata cara Penukaran Uang Baru Idul Fitri

Daerah

BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Melalui Program SERAMBI, Ini Cara dan Syaratnya