Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44 WIB

GAWAT! Kepala BKN Ungkap Alasan Tunjangan Pensiun PPPK Belum Bisa Diberikan

BKN

BKN

EksisJambi.com – Wacana pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke publik. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan tegas bahwa kebijakan tersebut belum bisa di realisasikan dalam waktu dekat.

Menurut Prof. Zudan, hambatan utama pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK adalah belum rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaannya.

“Aturan tentang tunjangan pensiun PPPK masih menunggu RPP Manajemen ASN selesai, Selama RPP ini belum di tetapkan, kami belum bisa menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum bagi perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga :  Komisi XII DPR RI Pastikan Kesiapan Energi Nasional Jelang Libur Nataru

Ia menjelaskan, dalam UU ASN terbaru, terdapat amanat untuk menyamakan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan sosial dan perlindungan hari tua.

Namun, implementasi teknisnya membutuhkan regulasi turunan yang jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau tumpang tindih aturan.

“Kita semua ingin PPPK mendapat hak yang layak. Tapi, semua harus berjalan sesuai regulasi Jadi, sambil menunggu RPP selesai, kami menyiapkan langkah-langkah teknis agar ketika disahkan, pelaksanaannya bisa langsung berjalan,” ungkap Zudan.

Baca Juga :  Polda Jambi dan Bhayangkari Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Sejumlah kalangan ASN dan PPPK sebelumnya mendesak pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait tunjangan pensiun dan jaminan hari tua bagi tenaga honorer yang telah di angkat menjadi PPPK. Mereka berharap pemerintah tidak membeda-bedakan hak kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Meski demikian, BKN menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PPPK secara bertahap, di mulai dari peningkatan gaji, tunjangan kinerja, hingga perlindungan jaminan sosial.

Dengan demikian, pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK kemungkinan baru bisa di realisasikan setelah RPP Manajemen ASN resmi disahkan, yang saat ini masih dalam proses finalisasi di tingkat pemerintah pusat.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi membuka Tes Seleksi Paskibraka 2026

Daerah

Pemkab Kerinci Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026, Diikuti 138 Peserta

Daerah

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Dari Menteri Agraria dan Tata Ruang
Kode Blox Fruits

Daerah

Kode Redeem EXP dan Reset Stats Resmi Dirilis Awal Tahun 2026
DPRD Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Rapat Dengar Pendapat bersama Ormas, LSM, dan Organisasi Kepemudaan
Gerhana Matahari

Internasional

Gerhana Matahari Sebagian Akan Hiasi Langit 21 September 2025
Cuaca Ekstrem

Daerah

Update Cuaca Wilayah Jambi dan Sekitarnya:

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-69 Provinsi Jambi
Gunung Merapi Sumbar

Daerah

Aktivitas Gunung Marapi Masih Waspada, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer