EksisJambi.com – Wacana pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke publik. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan tegas bahwa kebijakan tersebut belum bisa di realisasikan dalam waktu dekat.
Menurut Prof. Zudan, hambatan utama pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK adalah belum rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaannya.
“Aturan tentang tunjangan pensiun PPPK masih menunggu RPP Manajemen ASN selesai, Selama RPP ini belum di tetapkan, kami belum bisa menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Zudan.
Zudan menambahkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum bagi perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara.
Ia menjelaskan, dalam UU ASN terbaru, terdapat amanat untuk menyamakan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan sosial dan perlindungan hari tua.
Namun, implementasi teknisnya membutuhkan regulasi turunan yang jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau tumpang tindih aturan.
“Kita semua ingin PPPK mendapat hak yang layak. Tapi, semua harus berjalan sesuai regulasi Jadi, sambil menunggu RPP selesai, kami menyiapkan langkah-langkah teknis agar ketika disahkan, pelaksanaannya bisa langsung berjalan,” ungkap Zudan.
Sejumlah kalangan ASN dan PPPK sebelumnya mendesak pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait tunjangan pensiun dan jaminan hari tua bagi tenaga honorer yang telah di angkat menjadi PPPK. Mereka berharap pemerintah tidak membeda-bedakan hak kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Meski demikian, BKN menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PPPK secara bertahap, di mulai dari peningkatan gaji, tunjangan kinerja, hingga perlindungan jaminan sosial.
Dengan demikian, pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK kemungkinan baru bisa di realisasikan setelah RPP Manajemen ASN resmi disahkan, yang saat ini masih dalam proses finalisasi di tingkat pemerintah pusat.(*)







