Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44 WIB

GAWAT! Kepala BKN Ungkap Alasan Tunjangan Pensiun PPPK Belum Bisa Diberikan

BKN

BKN

EksisJambi.com – Wacana pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke publik. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan tegas bahwa kebijakan tersebut belum bisa di realisasikan dalam waktu dekat.

Menurut Prof. Zudan, hambatan utama pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK adalah belum rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaannya.

“Aturan tentang tunjangan pensiun PPPK masih menunggu RPP Manajemen ASN selesai, Selama RPP ini belum di tetapkan, kami belum bisa menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum bagi perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga :  Bupati Monadi Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Kerinci 

Ia menjelaskan, dalam UU ASN terbaru, terdapat amanat untuk menyamakan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan sosial dan perlindungan hari tua.

Namun, implementasi teknisnya membutuhkan regulasi turunan yang jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau tumpang tindih aturan.

“Kita semua ingin PPPK mendapat hak yang layak. Tapi, semua harus berjalan sesuai regulasi Jadi, sambil menunggu RPP selesai, kami menyiapkan langkah-langkah teknis agar ketika disahkan, pelaksanaannya bisa langsung berjalan,” ungkap Zudan.

Baca Juga :  Rumah Gadang, Lambang Alua Adat dan Jati Diri Ranah Minang

Sejumlah kalangan ASN dan PPPK sebelumnya mendesak pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait tunjangan pensiun dan jaminan hari tua bagi tenaga honorer yang telah di angkat menjadi PPPK. Mereka berharap pemerintah tidak membeda-bedakan hak kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Meski demikian, BKN menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PPPK secara bertahap, di mulai dari peningkatan gaji, tunjangan kinerja, hingga perlindungan jaminan sosial.

Dengan demikian, pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK kemungkinan baru bisa di realisasikan setelah RPP Manajemen ASN resmi disahkan, yang saat ini masih dalam proses finalisasi di tingkat pemerintah pusat.(*)

Share :

Baca Juga

Internasional

The 4,500-Year-Old Tunic at the Egyptian Museum

Daerah

Penarikan Mobnas RSUD MHT kerinci
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 19 Februari 2026, Segera Klaim 

Advertorial

F Golkar Sampaikan Catatan & Rekomendasi ke Sejumlah SKPD Saat Pelaksanaan Paripurna DPRD Tanjabtim
Yoast SEO Premium

News

Yoast SEO Premium Hadirkan Website Berbasis WordPress

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Resmi Dilantik, Amrina: Kami Siap Kawal Pemilu Berintegritas
Ilustrasi Badai

Daerah

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 29–31 Desember 2025

Daerah

Mustika Lipan, Batu Langka yang Diyakini Punya Khasiat Spiritual