Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44 WIB

GAWAT! Kepala BKN Ungkap Alasan Tunjangan Pensiun PPPK Belum Bisa Diberikan

BKN

BKN

EksisJambi.com – Wacana pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke publik. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan tegas bahwa kebijakan tersebut belum bisa di realisasikan dalam waktu dekat.

Menurut Prof. Zudan, hambatan utama pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK adalah belum rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaannya.

“Aturan tentang tunjangan pensiun PPPK masih menunggu RPP Manajemen ASN selesai, Selama RPP ini belum di tetapkan, kami belum bisa menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum bagi perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI 78, Bupati H. Adirozal Ikuti Sepeda Santai Bersama Ribuan ASN dan Masyarakat Kerinci

Ia menjelaskan, dalam UU ASN terbaru, terdapat amanat untuk menyamakan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan sosial dan perlindungan hari tua.

Namun, implementasi teknisnya membutuhkan regulasi turunan yang jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau tumpang tindih aturan.

“Kita semua ingin PPPK mendapat hak yang layak. Tapi, semua harus berjalan sesuai regulasi Jadi, sambil menunggu RPP selesai, kami menyiapkan langkah-langkah teknis agar ketika disahkan, pelaksanaannya bisa langsung berjalan,” ungkap Zudan.

Baca Juga :  Pengusutan Kasus DAK Diknas Jambi Jadi Indikator Independensi Penegakan Hukum

Sejumlah kalangan ASN dan PPPK sebelumnya mendesak pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait tunjangan pensiun dan jaminan hari tua bagi tenaga honorer yang telah di angkat menjadi PPPK. Mereka berharap pemerintah tidak membeda-bedakan hak kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Meski demikian, BKN menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PPPK secara bertahap, di mulai dari peningkatan gaji, tunjangan kinerja, hingga perlindungan jaminan sosial.

Dengan demikian, pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK kemungkinan baru bisa di realisasikan setelah RPP Manajemen ASN resmi disahkan, yang saat ini masih dalam proses finalisasi di tingkat pemerintah pusat.(*)

Share :

Baca Juga

rebound hypertension

Daerah

Merasa Sehat, Banyak Penderita Hipertensi Hentikan Obat

Daerah

Wako Ahmadi : PKK Miliki Peran Penting Dalam Pembangunan Daerah
Rakor FPK dan Kesbangpol

Advertorial

FPK Bersama Kesbangpol, Gelar Rapat Kordinasi

Daerah

Kode Redeem Free Fire 3 Maret 2026, Buruan Klaim Hadiah Gratisl

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Bersama Ketua TP-PKK Resmikan Jembatan Di Parit Selamat Kecamatan Sebrang Kota

Advertorial

Kades Desa Sinar Kalimantan Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati Dillah Hich dan Wakil Bupati Muslimin Tanja Kabupaten Tanjab Timur Periode 2025 – 2030

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Sambut Kunker Pangdam II/Sriwijaya

Daerah

Pemerintahan Resmi Putuskan 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Sah Milik Provinsi Aceh