Jakarta, http://Eksisjambi.com– Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperoleh status sebagai PPPK Penuh Waktu mulai menunjukkan perkembangan positif. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kabarkan akan menggelar audiensi khusus guna membahas kemungkinan peralihan status tersebut, termasuk skema penggajian yang di usulkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, yang menyebut pihaknya telah menerima konfirmasi resmi terkait agenda pertemuan dengan Kemendagri.
“Kami di konfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audiensi membahas peralihan status PPPK Paruh Waktu ke PPPK dengan penggajian dari APBN,” ujar Rini.
Audiensi tersebut di jadwalkan berlangsung di Jakarta pada 3 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia akan membawa sejumlah tuntutan dan aspirasi yang selama ini menjadi perhatian ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.
Salah satu poin utama yang akan di perjuangkan dalam audiensi tersebut adalah kepastian peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2026.
Menurut Rini, perubahan status tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian karier, kesejahteraan, serta perlindungan yang lebih baik bagi para pegawai yang selama ini masih bekerja dengan status paruh waktu.
Selain itu, pihak aliansi juga mendorong agar PPPK yang telah di alihkan menjadi penuh waktu dapat memperoleh penggajian melalui APBN. Langkah ini di nilai dapat memberikan kepastian pendanaan sekaligus mengurangi kesenjangan kemampuan fiskal antar daerah.
Tak hanya memperjuangkan peralihan status, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga menyoroti kondisi kesejahteraan para anggotanya yang masih jauh dari layak.
Rini mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah. Bahkan, ada yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara sebagian lainnya belum menerima pembayaran gaji sama sekali.
Kondisi tersebut di nilai memprihatinkan mengingat para PPPK tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik sebagaimana pegawai lainnya.
Karena itu, aliansi meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang belum dialihkan menjadi penuh waktu. Setidaknya, mereka berharap penghasilan yang di terima dapat di sesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
Persoalan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu juga mendapat perhatian dari Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, SE.
Ia menilai kebijakan peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah belum berjalan optimal, terutama di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut Sutrisno, masih terdapat tenaga kependidikan yang menerima penghasilan jauh di bawah standar UMK, sehingga berdampak pada kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.
Karena itu, ia berharap amanat pemerintah terkait penambahan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maupun sumber pendanaan lainnya dapat segera direalisasikan.
“Jangan sampai masih ada tenaga pendidik yang menerima gaji di bawah UMK. Kebijakan peningkatan kesejahteraan harus benar-benar di rasakan hingga tingkat sekolah,” tegasnya.
Audiensi yang akan di gelar pada 3 Juni 2026 menjadi momentum penting bagi masa depan PPPK Paruh Waktu di Indonesia. Jika usulan peralihan status dan penggajian melalui APBN mendapat dukungan pemerintah, maka hal tersebut berpotensi menjadi solusi atas berbagai persoalan kesejahteraan yang selama ini di hadapi para PPPK Paruh Waktu.
Para pegawai kini menantikan hasil pembahasan tersebut dengan harapan adanya kebijakan konkret yang dapat memberikan kepastian status kerja, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan yang lebih baik bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di tanah air.**







