Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Rabu, 2 Maret 2022 - 13:56 WIB

Gelar Aksi Damai, Ini Beberapa Tuntutan majelis Guru MTsN 2 Sungai Penuh

Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Majelis guru MTSN 2 Kota Sungai Penuh menggelar aksi damai yang bertempat di MTsN 2 Kota Sungai Penuh, Rabu (2/3/2022).

Aksi yang diikuti oleh 97% guru PNS dan Non PNS tersebut menuntut beberapa kebijakan Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Sungai Penuh yang sudah menyalahi aturan.

Dalam Pernyataan ini juga Tertuang dukungan dari  Lembaga Kerapatan Adat Forum Kades Se- Kecamatan Hamparan Rawang dan Komite MTSN 2 Kota Sungai Penuh.

Hal Tersebut disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana MTSN 2 Kota Sungai Penuh, Edi Efendi kepada media saat diwawancarai.

“Beberapa kebijakan Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh yang kami anggap menyalahi aturan, diantaranya, 1. Pemungutan/potongan tunjangan kinerja guru sebesar 10%/orang, 2. Pemungutan honor satpam dan pramubhakti sebesar Rp. 200.000/bulan, 3. Pemungutan sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang setiap penerimaan sertifikasi,” kata, Edi Efendi.

Baca Juga :  Bupati tanjab Barat Buka Secara Resmi Turnamen Gasing Undi Tabung Di Kampung Baru Seberang Kota

“4. Pemungutan kepada siswa untuk pembelian sampul rapor, 5. Pemungutan uang pemanggilan kembali guru non PNS yang dirumahkan, 6. Penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan mushala MTsN 2 Kota Sungai Penuh, 7. Iuran pembangunan gedung/lokal baru kepada seluruh majelis guru MTsN 2 Kota Sungai Penuh tetapi pada laporan audit tidak terdapat iuran tersebut,” tambahnya.

“8. Penyalahgunaan dana zakat yang dikumpulkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan dari bulan April s/d Desember 2019, 9. Pemungutan uang masuk GTT dan PTT, 10. Dana BOS dikelola secara tidak transparan kepada pihak-pihakbyang berwenang, 11. Pemungutan uang masuk bagi siswa yang pindah dari sekolah lain, 12. Meluluskan dan melanggar hasil sidang kelulusan siswa yang sudah dinyatakan tidak lulus pada sidang kelulusan kelas 9 tahun ajaran 2020/2021,” tegasnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Terbaru 12 Maret 2026, Klaim Skin Senjata 

Atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Sungai Penuh tersebut, tambahnya, majelis guru meminta kepada Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh.

“Kami mengharapkan kepada pihak terkait, khususnya Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk memberhentikan ASMI.HS sebagai Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh, meminta pertanggungjawaban semua perbuatan Kepala MTsN 2 kepada pihak terkait dan mohon perlindungan hukum dari tekanan Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh terhadap semua pihak yang melaporkan laporan ini,” tutupnya. (R*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi III DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar  Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2026

Advertorial

Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Tanggapan atas Tiga Rancangan Perda di Rapat Paripurna

Daerah

Ojol Maxim Perluas Layanan Di Jambi, Kini Bisa Dipesan Di Sekernan

Daerah

SMKN 2 Tebo Gelar Perpisahan Dan Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Advertorial

HUT Jambi ke-69 Gubernur dan Wagub Sani, Ziarah ke Makam Pahlawan dan Mantan Pemimpin Jambi

Advertorial

Jenguk Oki Yusmika di RS, Al Haris Berikan Bantuan Pengobatan

Bangko

Dandim 0420/Sarko Bersama Forkopimda Menghadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Di Kabupaten Sarolangun