Home / Daerah / Hukum / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A-S alias Adi Sala (34) berhasil di ringkus tim Opsnal usai di duga melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap seorang warga di depan Masjid Baiturrahim.

Penangkapan di lakukan di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Pondok Tinggi, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Tindakan cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi masyarakat karena di nilai mampu memberikan rasa aman dan respon cepat terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Kerinci Gelar Apel Perdana 

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek serius pada bagian kening hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Menurut informasi yang di himpun, aksi brutal pelaku sempat membuat warga sekitar panik. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan di duga turut merusak salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga :  Polres Kerinci Bersama PLTA KMH Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan Kelanjutan Proyek PLTA

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang di duga di gunakan saat melakukan penganiayaan serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah di bawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.**

Share :

Baca Juga

Einstein Probe

News

Satelit Einstein Probe China Berhasil Tangkap Fenomena Kosmik Langka Selama Hampir Dua Tahun Operasi

Daerah

Daftar Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 3 Juli 2026, Buruan Klaim!

Advertorial

Gubernur Al Haris Dorong Generasi Muda Tingkatkan Keterampilan
Kalender Jawa

Artikel

Kalender Jawa Warisan Sultan Agung
Liverpool dan Barcelona tersingkir dari Liga Champions 2025/2026

Internasional

Liverpool dan Barcelona Tersingkir, PSG dan Atletico Madrid Melaju ke Semifinal Liga Champions

Daerah

Selama Ramadhan, Wako Ajb Minta Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Kabupaten kerinci

Advertorial

Bupati Kerinci Bersama Anggota DPR RI Tinjau Pengaspalan Jalan Sungai Batu Gantih Siulak

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Perdagangan Zulhas Tinjau Pasar Talang Banjar Kota Jambi