Home / Daerah / Hukum / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A-S alias Adi Sala (34) berhasil di ringkus tim Opsnal usai di duga melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap seorang warga di depan Masjid Baiturrahim.

Penangkapan di lakukan di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Pondok Tinggi, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Tindakan cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi masyarakat karena di nilai mampu memberikan rasa aman dan respon cepat terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek serius pada bagian kening hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Menurut informasi yang di himpun, aksi brutal pelaku sempat membuat warga sekitar panik. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan di duga turut merusak salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga :  Wabup Murison Lantik Pejabat Eselon III, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang di duga di gunakan saat melakukan penganiayaan serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah di bawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.**

Share :

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh bahas pengantar LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ T.A 2025

Advertorial

Pleno Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjung Jabung Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024
Polda Jambi

Daerah

Polda Jambi Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Advertorial

Wagub Sani : Momentum Halal BI Halal Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Antar Daerah
Tropical Depretion Senyar

Daerah

UPDATE TROPICAL DEPRETION SENYAR: Dampak ke Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam 24 Jam ke Depan

Advertorial

Kota Sungai Penuh Raih Anugerah Kota Layak Anak
Cuaca Ekstrem

Daerah

Update Cuaca Wilayah Jambi dan Sekitarnya:
Hari Tampa Bayangan

News

Fenomena Hari Tanpa Bayangan Kembali Terjadi di Indonesia, Catat Jadwalnya!