Home / Daerah / Hukum / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A-S alias Adi Sala (34) berhasil di ringkus tim Opsnal usai di duga melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap seorang warga di depan Masjid Baiturrahim.

Penangkapan di lakukan di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Pondok Tinggi, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Tindakan cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi masyarakat karena di nilai mampu memberikan rasa aman dan respon cepat terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga :  Karo Ops Polda Jambi Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek serius pada bagian kening hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Menurut informasi yang di himpun, aksi brutal pelaku sempat membuat warga sekitar panik. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan di duga turut merusak salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga :  Langkah Maju Proyek Flyover Panorama Sitinjau Lauik, Fase Pembiayaan Resmi Dimulai

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang di duga di gunakan saat melakukan penganiayaan serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah di bawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Sepasang Harimau Sumatera, Surya dan Citra Kartini akhirnya Sukses dilepaskan

Bangko

KDA Langling Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden
Tambang Emas

Daerah

Potensi Emas 2.500 Ton Ditemukan di Kalumpang, Mamuju

Advertorial

Beras Murah Ternyata Oplosan
Kode redeem MLBB Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Terbaru MLBB Hingga Game Populer 
Pesawat ATR 4OO

Daerah

Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak Membawa 11 Orang Penumpang dan Kru
Ekspor Pinang Provinsi Jambi

Advertorial

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh Senilai Rp. 1,3 Miliar

Advertorial

Bupati H. Anwar Sadat Hadiri Acara Farewell parade Pergantian Kapolres Tajabbar