JAMBI,http://Eksisjambi.com – Sepekan terakhir, perbincangan mengenai dana hibah untuk Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM Jambi) ramai di bahas publik, terutama di media sosial. Di skursus ini di nilai sebagai hal positif karena menunjukkan meningkatnya kepedulian dan sense of belonging masyarakat terhadap isu-isu publik di daerah.
Secara regulasi, pemberian hibah daerah merupakan kebijakan yang sah dan di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam menyalurkan hibah kepada lembaga atau organisasi yang memenuhi ketentuan.
Namun demikian, praktik pemberian hibah yang di nilai sebagian kalangan terkesan “royal” di sebut telah berlangsung sejak 2023, atau setahun menjelang pelaksanaan Pilkada. Rincian penggunaan anggaran hibah tersebut dapat di ntelusuri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di umumkan pada pertengahan 2024.
Untuk meredam polemik, sejumlah pihak menilai LAM Jambi cukup memberikan penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai penggunaan dana hibah tersebut. Transparansi di anggap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik di nilai tidak memerlukan penjelasan akademis yang panjang dan teoritis. Yang di butuhkan adalah pemaparan lugas dan terperinci: dana hibah di gunakan untuk program apa saja, berapa besarannya, serta apa dampaknya bagi masyarakat.
Selain itu, muncul pandangan agar LAM Jambi tidak hanya berlindung pada pernyataan “sudah di audit BPK”. Pasalnya, audit laporan keuangan oleh BPK pada umumnya menilai kesesuaian penyajian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, bukan audit tujuan tertentu atau audit investigatif yang mendalami efektivitas dan substansi penggunaan anggaran.
Polemik ini juga memunculkan dua isu mendasar. Pertama, terkait komposisi etnik di Provinsi Jambi. Berdasarkan sejumlah data demografis, sekitar 58 persen penduduk Jambi terdiri dari berbagai etnik seperti Minang, Jawa, Kerinci, Batak, Bugis, dan lainnya, sementara sekitar 42 persen merupakan Melayu Jambi.
Dengan komposisi tersebut, muncul pandangan bahwa LAM Jambi tidak dapat serta-merta di sebut sebagai representasi seluruh rakyat Jambi. Sejumlah kalangan mengusulkan agar lembaga adat di tingkat provinsi memiliki kepengurusan yang lebih merepresentasikan keberagaman etnik yang ada di daerah ini.
Kedua, sebagai mitra strategis pemerintah daerah yang menerima hibah, publik mempertanyakan kontribusi konkret LAM Jambi terhadap berbagai persoalan sosial.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jambi tercatat berada di peringkat 18 secara nasional. Posisi ini masih berada di bawah beberapa provinsi lain di Sumatera seperti Kepulauan Riau yang berada di peringkat 3 dan Sumatera Barat di peringkat 6.
Di sisi lain, prevalensi stunting di Jambi pada 2025 di laporkan sebesar 17,1 persen, meningkat di bandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 13,5 persen. Persoalan lain seperti dampak aktivitas batu bara juga telah lama menjadi keluhan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga persoalan lingkungan.
Dalam konteks tersebut, publik mempertanyakan langkah nyata LAM Jambi dalam membantu pemerintah daerah menjawab tantangan-tantangan tersebut. Selama ini, LAM di nilai lebih sering menjadi sorotan dalam momentum pemberian gelar adat yang kerap di anggap bernuansa politis.
Sebagian kalangan bahkan melontarkan kritik tajam bahwa apabila fokus utama hanya pada pemberian gelar, maka lembaga tersebut lebih tepat di sebut sebagai “Lembaga Pemberian Gelar Adat Jambi”.
Perdebatan mengenai hibah untuk LAM Jambi di harapkan tidak berhenti pada polemik semata, melainkan menjadi momentum refleksi bersama, terlebih di bulan Ramadan. Transparansi, akuntabilitas, dan kontribusi nyata terhadap persoalan masyarakat menjadi harapan publik terhadap lembaga-lembaga yang menerima dukungan anggaran daerah.
Ke depan, keterbukaan informasi dan dialog konstruktif antara lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat di nilai penting agar kebijakan hibah benar-benar memberi manfaat luas bagi seluruh warga Provinsi Jambi.** sumber: Prof Dr. Rizal Djalil







