Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:27 WIB

Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Seragam Asn 2026

Seragam Asn 2026

JAKARTA,http://Eksisjambi.com –  Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang berlaku bagi seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang di perkuat dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan keseragaman identitas kedinasan ASN di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Meski secara substansi tidak terdapat perubahan signifikan di bandingkan ketentuan tahun sebelumnya, penekanan utama dalam aturan terbaru ini adalah penyamaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam penggunaan pakaian dinas serta atribut kedinasan.

  • Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN Senin – Jumat

Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN tahun 2026 di atur secara rinci berdasarkan hari kerja, dengan tujuan menciptakan kerapian, profesionalisme, serta memperkuat identitas aparatur negara.

  • Senin dan Selasa
Baca Juga :  Harga Kopi Naik di Seluruh Indonesia, Tiap Daerah Alami Kenaikan Berbeda

Pada awal pekan, ASN di wajibkan mengenakan kemeja berwarna khaki, baik berlengan panjang maupun pendek.

Pakaian ini di padukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.

Seluruh atribut kedinasan seperti tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas wajib di kenakan secara lengkap sebagai simbol tanggung jawab dan profesionalisme ASN.

  • Rabu

Setiap hari Rabu, ASN menggunakan kemeja putih polos yang di padukan dengan celana atau rok hitam non-jeans.

Bagi ASN pria, kemeja wajib di masukkan ke dalam celana sebagai bentuk kerapian dan kepatuhan terhadap etika berpakaian dinas.

  • Kamis dan Jumat

Pada dua hari terakhir pekan kerja, ASN mengenakan batik nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah.

Baca Juga :  Wagub Sani: Sinergi Dinas dan Pemda Diperkuat untuk Optimal Penerimaan Pajak Daerah

Ketentuan ini di maksudkan untuk mendukung pelestarian budaya sekaligus memperkuat identitas nasional di lingkungan birokrasi. Pakaian tetap di padukan dengan celana atau rok hitam agar kesan formal tetap terjaga.

Selain pakaian dinas, seluruh ASN di wajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja, kecuali di tentukan lain oleh pimpinan instansi. Atribut tersebut meliputi tanda pengenal, papan nama, dan atribut institusi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas merupakan bagian dari disiplin ASN serta mencerminkan citra aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat.

Dengan di berlakukannya jadwal seragam ASN 2026 ini, di harapkan tidak hanya tercipta keseragaman penampilan, tetapi juga meningkatnya semangat kerja dan rasa kebanggaan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. (*)

Share :

Baca Juga

Tren ruang acara modern

Artikel

Tren Baru Ruang Acara: Tempat dengan Kapasitas Fleksibel dan Fasilitas Lengkap Jadi Pilihan Utama

Daerah

Bupati H. Adirozal : Kabupaten Kerinci Daerah Inovatif Peringkat ke 4 Se-Provinsi Jambi

Bangko

DPRD Merangin Sepakati Petisi HMI Cabang Bangko Terkait Penolakan TAPERA
Kode redeem free fire terbaru

Daerah

Update Kode Redeem Free Fire 31 Maret 2026  Klaim Hadiah 

Advertorial

Aslori Ilham: Progres PLTA KMH Akan Rampung Di Tahun 2025

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Kedua Tahun Sidang 2022-2023

Internasional

Tambang Emas PT.Freeport Indonesia Setor Rp7,73 triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah ….ini Rinciannya

Bangko

Babinsa Koramil 0420-02/Limun Bantu Warga Ngecor Jalan Produksi Ke Kebun