Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News / Provinsi Jambi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades dan Mantan Pjs Kades di Kerinci 

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, Eksisjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial SM, serta mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa berinisial Z, pada Rabu (20/8/2025).

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar. Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp644 juta.

Adapun Kronologi Kasus Berdasarkan hasil penyidikan,

dana desa pada periode Februari–Juli 2021 di kelola oleh tersangka Z saat menjabat sebagai Pjs Kades.

Setelahnya, pengelolaan di lanjutkan oleh SM yang menjabat sebagai Kepala Desa terpilih untuk periode Juli sampai Desember 2021.

Baca Juga :  Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Tim penyidik Kejari Sungai Penuh bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang di laporkan. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif, sementara sebagian lainnya mengalami mark up anggaran.

“Modus yang di gunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif,

melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kejari Sungai Penuh

Untuk Barang Bukti dan Saksi Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Luxio milik tersangka SM yang di duga di beli dari hasil penyimpangan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh 2026–2030 Tuntas, Siap Masuk Tahap Lanjutan

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Sungai Penuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini

demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,

khususnya terkait pengelolaan dana desa yang sejatinya di peruntukkan bagi kepentingan masyarakat.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Memberi Makan Berbuka Puasa, Dapat Pengampunan Dosa dan Bebas dari Api Neraka

Daerah

Wawako Antos Sambut Kunjungan Pamit Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gabungan ASN Dan Non ASN Paska Cuti Lebaran

Advertorial

Peduli Pendidikan Fraksi Golkar Tanjabtim Minta Bupati Fasilitasi Mahasiswa Luar Jambi
Operasi Keselamatan 2026, Tanjung Jabung Barat

Daerah

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026 Tanjung Jabung Barat 
kode redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB 16 Februari 2026 Terbaru, Klaim Skin Gratis

Daerah

Dari Kampung Bersejarah ke Desa Maju, Komitmen Gubernur Al Haris untuk Sekeladi