Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:54 WIB

Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 94,89 Persen, KPK Temukan Puluhan Indikasi Korupsi

Pelaporan LHKPN

Pelaporan LHKPN

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 mencapai 94,89 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya atas perolehan tahun 2024.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kepatuhan administratif harus di iringi dengan kejujuran dan integritas. Oleh karena itu, setiap LHKPN yang di sampaikan tidak hanya di terima secara formal, tetapi juga di periksa secara rutin dan mendalam untuk memastikan kebenaran dan kewajaran isi laporan.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp17.019 per Dolar AS, Rekor Pelemahan Baru

Dalam periode tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN untuk berbagai keperluan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pendalaman pengaduan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan itu, di temukan indikasi tindak pidana korupsi pada 60 LHKPN, yang kemudian di serahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena berfungsi mendorong transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara. Melalui pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, potensi penyimpangan dapat di deteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang lebih besar.

Baca Juga :  Proyek Aplikasi SIMEKA Menjadi Sorotan

“LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen penyelenggara negara terhadap integritas dan pemerintahan yang bersih,” demikian penegasan KPK dalam keterangannya.

Adapun data lengkap mengenai tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2025 atas perolehan harta tahun 2024 dapat di lihat oleh masyarakat melalui publikasi resmi KPK. KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan dugaan ketidakwajaran dalam LHKPN para penyelenggara negara.**

 

Share :

Baca Juga

PPPK 2021

Daerah

Pemutusan Kontrak PPPK  Berpotensi Picu Kekecewaan Massal dan Gejolak Sosial
Proyek Sekar Purwo

Daerah

Tiga Rektor PTN Bahas Kesiapan Tata Kelola Proyek Sekar Purwo di UGM

News

Hj. Hesnidar Haris Lantik Dekranasda dan Bunda PAUD
TAMSIL GURU ASN

Daerah

Tamsil Guru ASN di Kerinci Belum Cair, Ratusan Pendidik Keluhkan Ketidakjelasan
Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah

Daerah

Wawako Azhar Pantau Langsung Perbaikan Jalan Longsor di Puncak

Daerah

Imigrasi Kerinci Kembali Deportasi WNA Ilegal

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Safari Ramadhan di Masjid Ukhuwah Desa Koto Salak

Advertorial

Bupati H. Adirozal Terima Penghargaan Ber-AKHLAK Tahun 2022 Dari KemenPANRB