Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:54 WIB

Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 94,89 Persen, KPK Temukan Puluhan Indikasi Korupsi

Pelaporan LHKPN

Pelaporan LHKPN

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 mencapai 94,89 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya atas perolehan tahun 2024.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kepatuhan administratif harus di iringi dengan kejujuran dan integritas. Oleh karena itu, setiap LHKPN yang di sampaikan tidak hanya di terima secara formal, tetapi juga di periksa secara rutin dan mendalam untuk memastikan kebenaran dan kewajaran isi laporan.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan RSUD Kelas D, H. Aspan Kunker Ke Kemenkes

Dalam periode tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN untuk berbagai keperluan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pendalaman pengaduan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan itu, di temukan indikasi tindak pidana korupsi pada 60 LHKPN, yang kemudian di serahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena berfungsi mendorong transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara. Melalui pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, potensi penyimpangan dapat di deteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang lebih besar.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Buka Kegiatan Pendampingan Teknis Penginputan Aplikasi E-Sakip

“LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen penyelenggara negara terhadap integritas dan pemerintahan yang bersih,” demikian penegasan KPK dalam keterangannya.

Adapun data lengkap mengenai tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2025 atas perolehan harta tahun 2024 dapat di lihat oleh masyarakat melalui publikasi resmi KPK. KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan dugaan ketidakwajaran dalam LHKPN para penyelenggara negara.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Artikel

Kesalahan Kecil Bisa Membawa Penyesalan Besar

Advertorial

Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Membuka Rapat Pleno TPAKD Tahun 2024
Sidang Isbat 2026

Daerah

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

Advertorial

Musrenbangdes Desa Pangkal Duri Ilir Terkait RKP Tahun Anggaran 2025 Momentun Agenda Tahunan Berjalan Aman dan Lancar

Bungo

Selamatkan Geopark Merangin Dari PETI Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu

Advertorial

Wako Ahmadi Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades ,BPD dan Ketua TP PKK Desa serta Bunda Paud

Advertorial

Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar