JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Kementrian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) Republik Indonesia menerbitkan aturan baru tentang registrasi kartu seluler. Tujuannya sebagai kendali.
Hal ini di tujukan untuk masyarakat terkait dengan nomor yang terdaftar menggunakan identitas. Kebijakan ini di sebut sebagai langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini marak terjadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap di manfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat di pertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital. 23/1/2026
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib di lakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak”ujarnya.**







