Eksisjambi.com- Pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia, terutama di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), kembali menjadi sorotan serius Komisi IX DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025), Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa penempatan tenaga kesehatan, khususnya lulusan pendidikan vokasi, membutuhkan regulasi turunan yang jelas dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Kalau kita minta mereka untuk ditempatkan di tempat terpencil, mungkin ada dari mereka yang mau, ada juga yang tidak mau. Jadi ini harus diatur oleh peraturan turunan dari UU 36 Tahun 2014,” ujar Felly usai memimpin kunjungan tersebut.
Felly menilai, tanpa aturan yang memayungi secara detail dan mengikat, pemerataan tenaga kesehatan akan sulit diwujudkan. Apalagi kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang merata merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk di daerah yang sulit dijangkau.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk merancang skema beasiswa yang menyasar anak-anak dari daerah yang kekurangan tenaga medis. Skema ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga membangun keberlanjutan dalam penyediaan tenaga kesehatan di daerah asal penerima beasiswa.
“Bagaimana penerima beasiswa ini diambil dari daerah-daerah yang memang kekurangan tenaga kesehatan, ini akan menjadi kebanggaan bagi mereka ketika kembali ke daerah mereka. Jadi bukan beban,” pungkasnya.
Komisi IX juga menilai perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun roadmap distribusi tenaga kesehatan nasional yang adil dan berkelanjutan.(*)
#KomisiIX #DPRRI #TenagaKesehatan #UU36Tahun2014 #PemerataanKesehatan #KesehatanUntukSemua







