Jakarta,http://Eksisjambi.com – Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat di unduh melalui play.google.com dan apps.apple.com. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas.
SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, sistem keamanan pada SIM Digital juga di perkuat dengan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga tidak dapat discreenshot maupun di pindahtangankan.
Keamanan aplikasi tersebut juga telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, sehingga pengguna dapat lebih nyaman dalam memanfaatkan layanan digital tersebut.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menikmati berbagai fitur seperti pengingat masa berlaku SIM, perpanjangan SIM secara daring, hingga layanan administrasi lalu lintas yang terintegrasi. Dengan begitu, proses pelayanan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien.
“Masayarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat di lakukan melalui aplikasi,” ujar AKBP Randy Asdar.
Kehadiran SIM Digital di harapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung penerapan sistem administrasi lalu lintas berbasis teknologi di Indonesia.**







