Jakarta, http://Eksisjambi.com – Upaya menutup celah korupsi di lingkungan peradilan terus di perkuat melalui sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).
Komitmen tersebut di wujudkan dalam Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim serta pegawai Kepaniteraan MA, yang di gelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin kemarin.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa penguatan integritas personal aparatur peradilan merupakan fondasi utama dalam menjaga keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Menurutnya, banyak perkara korupsi justru bermula dari pengabaian nilai-nilai integritas yang seharusnya di junjung tinggi oleh penegak hukum.
“Integritas bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi komitmen moral yang harus melekat dalam setiap pengambilan keputusan. Ketika integritas di abaikan, di situlah celah korupsi mulai terbuka,” ujar Ibnu Basuki.
Kegiatan ini di ikuti oleh lebih dari 600 hakim dan pegawai Kepaniteraan MA, sebagai bentuk komitmen kolektif untuk menutup ruang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan peradilan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menekankan bahwa pakta integritas menjadi instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
Dan Ia menegaskan bahwa komitmen ini harus di wujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
Senada dengan itu, Hakim Agung Heru Pramono menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada konsistensi perilaku aparatur peradilan dalam menjaga independensi dan integritas.
KPK memandang penandatanganan pakta integritas ini bukan sebagai formalitas belaka, melainkan sebagai “pengunci gerbang terakhir” dalam menjaga marwah keadilan.
Dengan komitmen tersebut, di harapkan praktik gratifikasi, intervensi, maupun transaksi perkara dapat di cegah secara sistematis.
Melalui sinergi KPK dan MA ini, palu hakim di harapkan kembali menjadi simbol keadilan yang murni bukan alat tawar-menawar, melainkan penentu putusan yang berlandaskan hukum, nurani, dan integritas.**







