Home / Daerah / Internasional / Kota Sungai Penuh / News

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:19 WIB

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan, Tutup Celah Korupsi di Jantung Keadilan

KPK

KPK

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Upaya menutup celah korupsi di lingkungan peradilan terus di perkuat melalui sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Komitmen tersebut di wujudkan dalam Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim serta pegawai Kepaniteraan MA, yang di gelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin kemarin.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa penguatan integritas personal aparatur peradilan merupakan fondasi utama dalam menjaga keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Menurutnya, banyak perkara korupsi justru bermula dari pengabaian nilai-nilai integritas yang seharusnya di junjung tinggi oleh penegak hukum.

Baca Juga :  Satu Buah Rumah Milik Warga Di Rimbo Ulu Nyaris Ludes Terbakar

“Integritas bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi komitmen moral yang harus melekat dalam setiap pengambilan keputusan. Ketika integritas di abaikan, di situlah celah korupsi mulai terbuka,” ujar Ibnu Basuki.

Kegiatan ini di ikuti oleh lebih dari 600 hakim dan pegawai Kepaniteraan MA, sebagai bentuk komitmen kolektif untuk menutup ruang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan peradilan.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menekankan bahwa pakta integritas menjadi instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.

Dan Ia menegaskan bahwa komitmen ini harus di wujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar dokumen administratif.

Baca Juga :  Pengganti Manajer Timnas di Serahkan  kepada Erick Thohir dan Exco PSSI

Senada dengan itu, Hakim Agung Heru Pramono menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada konsistensi perilaku aparatur peradilan dalam menjaga independensi dan integritas.

KPK memandang penandatanganan pakta integritas ini bukan sebagai formalitas belaka, melainkan sebagai “pengunci gerbang terakhir” dalam menjaga marwah keadilan.

Dengan komitmen tersebut, di harapkan praktik gratifikasi, intervensi, maupun transaksi perkara dapat di cegah secara sistematis.

Melalui sinergi KPK dan MA ini, palu hakim di harapkan kembali menjadi simbol keadilan yang murni bukan alat tawar-menawar, melainkan penentu putusan yang berlandaskan hukum, nurani, dan integritas.**

Share :

Baca Juga

KPK

Daerah

KPK Serahkan Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum
Puasa Muhammadiyah 2026

Daerah

Mengapa Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026?

Daerah

Bupati H.Adirozal Lantik Sekda Kerinci

Daerah

Dugaan Oknum Pemain Timnas Indonesia  Lakukan Kekerasan 

Daerah

Kurir Ekspedisi Nyambi Jual Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci di Sungai Penuh

Daerah

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kecamatan Mendahara
universitas al-azhar

Internasional

Jurusan Bahasa Indonesia Resmi Hadir di Universitas Al-Azhar, Mesir

Daerah

BUPATI ADIROZAL DISEMPROT MENDAGRI KARENA AJUKAN UJI MATERIL UU PEMEKARAN SUNGAI PENUH