Jakarta, http://Eksis jambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan SUG, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025-2030, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang di lakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sebagai langkah perbaikan dan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus melakukan pendampingan serta pengawasan secara rutin dan berkala terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo.
“Pendampingan dan supervisi di lakukan sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya, Sabtu (8/11).
KPK juga menegaskan pentingnya komitmen dari seluruh kepala daerah dan jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga antirasuah tersebut berharap agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Kami mengingatkan agar para penyelenggara negara, khususnya di tingkat daerah, senantiasa menjunjung tinggi integritas dan etika dalam menjalankan amanah rakyat,” tegas KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi di Indonesia. KPK menegaskan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.(*)







