Jakarta, http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, yang di duga terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan kewenangan saat proses pemeriksaan pajak.
KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di lakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan modus mengurangi kewajiban pembayaran pajak Wajib Pajak tertentu. Praktik ini di duga di lakukan dengan imbalan sejumlah uang atau fasilitas lainnya.
Kasus serupa, menurut KPK, bukan kali pertama terjadi di lingkungan perpajakan. Celah kerawanan dalam proses pemeriksaan pajak di nilai masih terbuka dan berpotensi di salahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, upaya penutupan celah tersebut harus di lakukan secara simultan oleh seluruh pihak terkait.
“Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional serta berbagai layanan publik. Setiap praktik korupsi di sektor ini berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas,” tegas KPK dalam keterangannya.
KPK juga mengimbau para Wajib Pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan oleh petugas pajak. Namun demikian, laporan tersebut di harapkan di lakukan sepanjang Wajib Pajak tidak berada dalam posisi berusaha meminta atau mengupayakan pengurangan kewajiban pembayaran pajak secara melawan hukum.
Saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan kasus akan di sampaikan secara berkala kepada publik.**







