JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Kepastian tersebut di umumkan berdasarkan metode hisab yang di gunakan Muhammadiyah melalui sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Keputusan ini berarti warga Muhammadiyah tidak menunggu hasil rukyatul hilal atau pemantauan langsung posisi bulan sabit (hilal). Penetapan sudah di hitung jauh hari sebelumnya secara astronomis.
Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa metode hisab hakiki wujudul hilal yang di kembangkan dalam KHGT memungkinkan penentuan awal bulan Hijriah secara lebih terencana dan berlaku global.
Dengan demikian, warga Muhammadiyah sudah dapat memastikan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan secara resmi tanggal 1 Syawal 1447 H.
Sidang Isbat biasanya di laksanakan menjelang akhir Ramadan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama, ahli astronomi, serta instansi terkait. Penetapan di lakukan berdasarkan metode rukyatul hilal yang di kombinasikan dengan data hisab.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan Idulfitri 1447 H versi negara akan di tetapkan, karena masih menunggu hasil pemantauan hilal pada akhir Ramadan.
Perbedaan penetapan Idulfitri antara Muhammadiyah dan pemerintah bukan hal baru di Indonesia. Perbedaan metode hisab murni versi Muhammadiyah dan rukyat yang di gunakan pemerintah kerap menghasilkan tanggal yang berbeda.
Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, Idulfitri juga pernah di rayakan secara bersamaan ketika hasil hisab dan rukyat menunjukkan kesesuaian.
Apakah tahun 2026 akan kembali berbeda atau justru bisa serentak? Jawabannya akan di ketahui setelah Sidang Isbat di gelar oleh pemerintah.
Masyarakat di imbau untuk tetap menjaga toleransi dan persatuan, apa pun hasil penetapan yang nantinya di umumkan.**







