Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:35 WIB

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Dua Lokasi, 28,85 Gram Barang Bukti Disita

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

 

Kerinci, http://Eksisjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 9 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dua tersangka yang di amankan masing-masing berinisial EM (41) dan MZ (46). Keduanya di duga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kerinci.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EM di Desa Koto Padang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu paket sabu siap edar. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman EM.

Baca Juga :  Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka EM, petugas menemukan tambahan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 28,4 gram, serta timbangan digital dan sejumlah alat pendukung lainnya yang di duga di gunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ungkap sumber kepolisian.

Berdasarkan keterangan EM, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MZ, di Desa Hiang Lestari. Dari MZ, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang di duga merupakan hasil transaksi senilai Rp500.000.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil di amankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 28,85 gram.

Baca Juga :  Fikar Azami - Yos Adrino jalin silaturahmi dengan kaum 4 jenis dan pelaku UMKM Desa Talang Lindung

Saat ini, kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kerinci menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kolaborasi DPRD dan Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam Prioritas APBD 2026

Daerah

Bupati Tanjab Barat Bertakziah Sekaligus Menjadi Imam Sholat Jenazah Almarhum Kastalani Di Kecamatan Betara
Nokia X100 Pro 5G

Internasional

Nokia X100 Pro 5G Ramai Dibicarakan, Ini Fakta, Rumor, dan Realita di Baliknya

Advertorial

Gubernur Al Haris Siapkan Desa Kreatif Bangkitkan Ekonomi

Advertorial

Tim Safari Ramadhan Kecamatan Mendahara Kunjungi Dua Desa Bhakti Idaman dan Desa Merbau

Nasional

Berbagi Takjil Untuk Berbuka Puasa di Pekan Baru
Mitsubishi Destinator hadir sebagai kendaraan konsep yang mengutamakan kenyamanan

Daerah

Mitsubishi Destinator Hadirkan Kenyamanan di Setiap Perjalanan 
Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Artikel

Ulama Abuya Sayyid Bermimpi Rasulullah Aku Cinta Orang Indonesia