Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:35 WIB

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Dua Lokasi, 28,85 Gram Barang Bukti Disita

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

 

Kerinci, http://Eksisjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 9 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dua tersangka yang di amankan masing-masing berinisial EM (41) dan MZ (46). Keduanya di duga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kerinci.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EM di Desa Koto Padang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu paket sabu siap edar. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman EM.

Baca Juga :  Jamdatun Tegaskan Streamlining Perusahaan Asuransi di Ekosistem Danantara 

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka EM, petugas menemukan tambahan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 28,4 gram, serta timbangan digital dan sejumlah alat pendukung lainnya yang di duga di gunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ungkap sumber kepolisian.

Berdasarkan keterangan EM, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MZ, di Desa Hiang Lestari. Dari MZ, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang di duga merupakan hasil transaksi senilai Rp500.000.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil di amankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 28,85 gram.

Baca Juga :  Blusukan Fikar - Yos di 3 Koto Pesisir Bukit Dihadang dan Tensi Meninggi, Tak Disangka Ini yang Terjadi

Saat ini, kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kerinci menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris : Alumni STIA-LAN RI Provinsi Jambi Harus Mampu Tunjukkan Prestasi dan Dedikasi
Kode Redeem MLBB saat ini

Daerah

Update Kode Redeem MLBB Terbaru 20 Februari 2026, Segera Klaim

Advertorial

Sekda Sudirman Ajak ASN Untuk Lebih meningkatkan Disiplin

Daerah

Ketegangan Iran–AS Memanas dan Dampaknya ke IHSG dan Saham Indonesia

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Selalu Taat Bayar Pajak

Daerah

Amalan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani untuk Memohon Rezeki yang Cukup dan Husnul Khatimah, Ini Bacaan Doanya
Kasus CCTV padang Panjang

Daerah

Oknum Pejabat Padang Panjang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kost Putri ditangkap Polisi

Bangko

Waw…, Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Menangkan  Nalim-Nilwan