Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:35 WIB

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Dua Lokasi, 28,85 Gram Barang Bukti Disita

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

 

Kerinci, http://Eksisjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 9 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dua tersangka yang di amankan masing-masing berinisial EM (41) dan MZ (46). Keduanya di duga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kerinci.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EM di Desa Koto Padang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu paket sabu siap edar. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman EM.

Baca Juga :  TNI AU Tambah 25 Radar Baru, Perkuat Pengawasan Udara Nasional hingga 2029

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka EM, petugas menemukan tambahan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 28,4 gram, serta timbangan digital dan sejumlah alat pendukung lainnya yang di duga di gunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ungkap sumber kepolisian.

Berdasarkan keterangan EM, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MZ, di Desa Hiang Lestari. Dari MZ, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang di duga merupakan hasil transaksi senilai Rp500.000.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil di amankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 28,85 gram.

Baca Juga :  Dirut RSUD MHA Thalib: Sistem Pendaftaran Poli dan Batasan Kuota Pasien Melalui JKN Mobile

Saat ini, kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kerinci menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.**

 

Share :

Baca Juga

Wakapolda Jambi

Daerah

Wakapolda Jambi Hadiri Jalan Santai HUT Provinsi Jambi ke-69
Scarborough Shoal

Internasional

Kapal Devon Bay Karam di Laut China Selatan, 2 Tewas dan 4 Hilang

Daerah

Jusuf Kalla didampingi Bupati Adirozal Resmikan Masjid Nurul Islam

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Patroli Malam Idulfitri Bersama Wali Kota Sungai Penuh dan Forkopimda

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Setujui APBDP 2022 & 3 Raperda

Daerah

Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Sungaipenuh Mantapkan Barisan
TNI

Internasional

Redam  Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis
Kejari Sungai Penuh

Hukum

Rp1,43 M Disita, Kejari Sungai Penuh Serahkan Tersangka Korupsi PJU ke Penuntut Umum