Home / Bangko / Hukum / News

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIB

Modus Pengobatan Seorang Pria Cabuli Anak dibawah Umur

 

MERANGIN – Bermoduskan membantu mengobati Korban, seorang pria di Kecamatan Jangkat melancarkan aksi cabulnya terhadap seorang anak dibawah umur berinisial S.I. (16 TH) yang beralamat di Desa Madras Kec. Atas perbuatan bejatnya tersebut pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban selaku ayah tiri korban.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut, kemudian pelaku mengajak korban kekamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Sareskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Fans Batalkan Tiket, FIFA Gelar Pertemuan Darurat Terkait Reaksi Negatif Piala Dunia 2026

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Pemerintah Kabupaten Merangin

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menyampaikan Pelaku sudah berhasil kami amankan, Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan. (Sumber.Humas Polres Merangin) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Alex Noerdin

Daerah

Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin Wafat di Jakarta

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Lantik Pejabat Eselon III dan IV Berikut Nama

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Membuka Pelatihan Membatik Tingkatkan Keterampilan dan Wirausaha
Kengukuru Wondiwoi

Internasional

Kanguru Pohon Wondiwoi Muncul Setelah 90 Tahun Menghilang

Bangko

Nalim-Nilwan Menyandang Nomor Urut Satu
Kebun Teh Kayu Aro

Daerah

Umur Kebun Teh Kayu Aro, Satu Abad, Azhar Apresiasi Kerinci
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada Januari–Februari 2026

Daerah

Awal 2026, Kunjungan Wisman ke Bali Nyaris Tembus 1 Juta dalam Dua Bulan

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 28 April 2026, Klaim Skin dan Hadiah Gratis Hari Ini