Kerinci,http://Eksisjambi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brajo Sakti menyoroti penggunaan anggaran operasional Rumah Sakit (RS) Tipe D Pratama Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. LSM tersebut menduga terdapat sejumlah item penggunaan anggaran tahun 2025–2026 yang belum terlaksana sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua LSM Brajo Sakti, Pahmil Adli, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran operasional rumah sakit yang berlokasi di Desa Bukit Kerman, Kecamatan Bukit Kerman tersebut.
Menurutnya, RS Pratama Bukit Kerman merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Berdasarkan hasil investigasi kami, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan terkait berbagai item penggunaan anggaran SOP yang bersumber dari APBN dan APBD sejak tahun 2025 hingga 2026,” ujar Pahmil saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, rumah sakit tersebut telah menyerap anggaran hingga puluhan miliar rupiah, namun terdapat sejumlah pekerjaan maupun penggunaan anggaran yang dinilai belum terselesaikan sebagaimana mestinya.
“RS Pratama ini sudah menyedot anggaran puluhan miliar, tetapi beberapa item pelaksanaan anggaran masih belum selesai. Kami menilai ada hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait penggunaan dana tersebut,” katanya.
Pahmil menambahkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang belum sesuai dengan perencanaan dan SOP. Namun demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Ini berpotensi menjadi persoalan hukum apabila ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Karena itu kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pahmil mengatakan LSM Brajo Sakti sebelumnya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum mendapatkan jawaban resmi.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Insya Allah hari ini kami siap melaporkan dugaan penggunaan anggaran yang belum sesuai tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” tegasnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kerinci.
“Rumah sakit ini dibangun untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu setiap penggunaan anggaran harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Pahmil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola RS Pratama Bukit Kerman maupun pemerintah daerah Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(TIM)







