NEW YORK, http://Eksisjambi.com – Sejumlah negara Barat menyampaikan kecaman keras terhadap invasi Rusia ke Georgia serta keberadaan militer Rusia yang dinilai masih melanggar hukum internasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama (Joint Media Stakeout) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjelang pembahasan isu Georgia di Dewan Keamanan PBB.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Usaha Tetap Latvia untuk PBB, Olegs Ilgis, yang berbicara atas nama Latvia, Denmark, Prancis, Yunani, Inggris, Austria, dan Portugal.
Dalam keterangannya, Ilgis menegaskan bahwa invasi Rusia ke Georgia pada Agustus 2008 merupakan awal dari sikap agresif Moskow terhadap negara-negara tetangganya.
“Invasi Rusia ke Georgia pada Agustus 2008 menunjukkan dimulainya sikap Rusia yang semakin agresif terhadap negara-negara tetangganya. Rusia kemudian melanjutkan pola tersebut melalui agresi yang tidak beralasan terhadap Ukraina serta berbagai tindakan berbahaya terhadap negara-negara di sekitarnya,” ujar Ilgis.
Ia juga mengecam keberadaan militer Rusia yang masih berada di wilayah Abkhazia dan Ossetia Selatan (Tskhinvali), yang menurutnya bertentangan dengan Piagam PBB serta merupakan bentuk penguasaan efektif yang mengarah pada aneksasi wilayah Georgia.
Menurut Ilgis, komunitas internasional harus tetap berkomitmen mendukung kedaulatan dan integritas wilayah Georgia sesuai dengan batas-batas yang diakui secara internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ilgis menyambut keputusan Republik Nauru yang mencabut pengakuannya terhadap apa yang disebut sebagai kemerdekaan wilayah Abkhazia dan Tskhinvali/Ossetia Selatan.
Ia mengajak negara-negara lain yang masih mengakui kedua wilayah tersebut agar mengikuti langkah Nauru.
“Kami menyerukan kepada seluruh negara yang telah mengakui atau menjalin hubungan dengan entitas tersebut agar mengikuti langkah Nauru dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah Georgia,” katanya.
Selain itu, Ilgis mengungkapkan keprihatinan mendalam karena Rusia dinilai belum memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian gencatan senjata tahun 2008 yang dimediasi Uni Eropa.
Ia menyebut Rusia belum menarik pasukannya ke posisi sebelum pecahnya konflik dan belum memberikan akses tanpa hambatan bagi mekanisme pemantauan hak asasi manusia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Negara-negara yang menyampaikan pernyataan bersama tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap kedaulatan Georgia dan mendesak Rusia mematuhi kewajiban internasionalnya sesuai Piagam PBB serta perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati.
Isu Georgia kembali menjadi perhatian di Dewan Keamanan PBB seiring berlanjutnya ketegangan di kawasan serta belum adanya penyelesaian menyeluruh atas konflik yang telah berlangsung sejak 2008.*







