Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Negara-Negara Barat di PBB Kecam Pendudukan Rusia di Georgia

Foto Tangkapan Layar Negara-Negara Barat di PBB

Foto Tangkapan Layar Negara-Negara Barat di PBB

NEW YORK, http://Eksisjambi.com – Sejumlah negara Barat menyampaikan kecaman keras terhadap invasi Rusia ke Georgia serta keberadaan militer Rusia yang dinilai masih melanggar hukum internasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama (Joint Media Stakeout) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjelang pembahasan isu Georgia di Dewan Keamanan PBB.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Usaha Tetap Latvia untuk PBB, Olegs Ilgis, yang berbicara atas nama Latvia, Denmark, Prancis, Yunani, Inggris, Austria, dan Portugal.

Dalam keterangannya, Ilgis menegaskan bahwa invasi Rusia ke Georgia pada Agustus 2008 merupakan awal dari sikap agresif Moskow terhadap negara-negara tetangganya.

“Invasi Rusia ke Georgia pada Agustus 2008 menunjukkan dimulainya sikap Rusia yang semakin agresif terhadap negara-negara tetangganya. Rusia kemudian melanjutkan pola tersebut melalui agresi yang tidak beralasan terhadap Ukraina serta berbagai tindakan berbahaya terhadap negara-negara di sekitarnya,” ujar Ilgis.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gratiskan Sambungan Air Minum bagi 600 MBR

Ia juga mengecam keberadaan militer Rusia yang masih berada di wilayah Abkhazia dan Ossetia Selatan (Tskhinvali), yang menurutnya bertentangan dengan Piagam PBB serta merupakan bentuk penguasaan efektif yang mengarah pada aneksasi wilayah Georgia.

Menurut Ilgis, komunitas internasional harus tetap berkomitmen mendukung kedaulatan dan integritas wilayah Georgia sesuai dengan batas-batas yang diakui secara internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Ilgis menyambut keputusan Republik Nauru yang mencabut pengakuannya terhadap apa yang disebut sebagai kemerdekaan wilayah Abkhazia dan Tskhinvali/Ossetia Selatan.

Ia mengajak negara-negara lain yang masih mengakui kedua wilayah tersebut agar mengikuti langkah Nauru.

“Kami menyerukan kepada seluruh negara yang telah mengakui atau menjalin hubungan dengan entitas tersebut agar mengikuti langkah Nauru dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah Georgia,” katanya.

Baca Juga :  PJU Jalan Nasional Padam, Dishub Kerinci Surati Balai PTD Jambi

Selain itu, Ilgis mengungkapkan keprihatinan mendalam karena Rusia dinilai belum memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian gencatan senjata tahun 2008 yang dimediasi Uni Eropa.

Ia menyebut Rusia belum menarik pasukannya ke posisi sebelum pecahnya konflik dan belum memberikan akses tanpa hambatan bagi mekanisme pemantauan hak asasi manusia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

Negara-negara yang menyampaikan pernyataan bersama tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap kedaulatan Georgia dan mendesak Rusia mematuhi kewajiban internasionalnya sesuai Piagam PBB serta perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati.

Isu Georgia kembali menjadi perhatian di Dewan Keamanan PBB seiring berlanjutnya ketegangan di kawasan serta belum adanya penyelesaian menyeluruh atas konflik yang telah berlangsung sejak 2008.*

Share :

Baca Juga

Bangko

21 Atlit Renang Merangin Dilepas Oleh Bupati H M Syukur ke Kejuaraan Ocean Star Cup 2025

Daerah

Stop Galian C Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh
Kabupaten Kerinci sukses menjadi tuan rumah event trail ultra internasional

Daerah

Kerinci Sukses Jadi Tuan Rumah Event Trail Ultra Internasional, Ratusan Pelari Taklukkan Medan Ekstrem
Pemerintah Batasi Pembelian Harian BBM Subsidi,

Daerah

Pemerintah Batasi Pembelian Harian BBM Subsidi, Harga Tetap Tidak Naik
Wakil Bupati Kerinci H. Murison

Advertorial

Wabup  H. Murison Pimpin Upacara dan Sampaikan Apresiasi untuk PPPK Baru

Daerah

Pj Bupati Kerinci, Asraf Janji menjalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

Advertorial

Ketua Pengprov IMI Jambi Guntur Muctar Klarifikasi Terkait peristiwa insiden Off Road di Jambi

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Paripurna Ke-IV Dalam Rangka Keputusan Dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda