PEKANBARU, http://Eksisjambi.com – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan pentingnya percepatan penanganan sisa area terdampak sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan laporan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), total luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 900 hektare masih memerlukan penanganan intensif agar api benar-benar dapat di padamkan.
Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait untuk bekerja secara maksimal hingga seluruh titik kebakaran dapat di tuntaskan.
Dalam arahannya, Presiden menekankan beberapa langkah strategis yang harus segera di perkuat, yaitu menyelesaikan penanganan sekitar 900 hektare lahan yang masih terbakar, menindaklanjuti setiap hotspot sejak dini agar tidak berkembang menjadi titik api, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang di larang.
Selain itu, pemerintah juga akan membantu masyarakat dalam membuka lahan secara lebih terorganisasi dan ramah lingkungan sehingga tidak lagi mengandalkan metode pembakaran.
Presiden juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Aparat di minta menyelidiki setiap indikasi pembakaran yang di sengaja, termasuk menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat.
“Bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, pemerintah akan mencabut izin usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Presiden dalam rapat tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, deteksi dini, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten.
Langkah tersebut di harapkan mampu mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas perekonomian di wilayah terdampak.*







