Jakarta,http://Eksisjambi.com – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai langkah pengendalian konsumsi, pemerintah justru menerapkan kebijakan pembatasan pembelian harian BBM subsidi melalui regulasi terbaru.
Kebijakan tersebut di tetapkan dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Aturan ini mengatur pengendalian penyaluran BBM subsidi untuk jenis minyak solar (gasoil) dan bensin RON 90 atau Pertalite, dengan tujuan menjaga distribusi agar lebih tepat sasaran sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan.
Dalam ketentuan tersebut, pembelian solar untuk kendaraan roda empat pribadi di batasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, untuk angkutan umum roda empat, pembelian di batasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih di perbolehkan hingga 200 liter per hari.
Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah juga di kenakan pembatasan, yakni maksimal 50 liter per hari.
Sementara untuk BBM jenis Pertalite, pemerintah menetapkan batas pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan umum.
Pemerintah menegaskan bahwa apabila terjadi pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah di tentukan, maka volume kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan harus di bayar dengan harga non-subsidi.
Langkah ini di ambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan anggaran subsidi energi di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi dapat di nikmati oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, kebijakan pembatasan ini juga di harapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam konsumsi bahan bakar.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut serta mendukung kebijakan ini demi menjaga stabilitas pasokan dan keberlanjutan subsidi energi nasional.**







