Kerinci, http://Eksisjambi.com – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat Tim Opsnal, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Gunung Raya berhasil di ringkus.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut di sampaikan langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Kerinci, Kamis (22/1/2026).
Dua pelaku yang di amankan masing-masing berinisial NS (50), seorang pria, dan NH (49), seorang wanita yang di ketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT). Keduanya di tangkap di lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memutus kabel kontak sepeda motor yang tidak di kunci stang saat pemiliknya lengah,” ujar Kompol Eko Prasetyo Dafarta.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, niat awal kedatangan pelaku ke wilayah Kerinci di sebut-sebut untuk berwisata. Namun, kesempatan tersebut justru di manfaatkan untuk melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian di jual dengan harga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan di gunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kerinci,” tambah Wakapolres.
Atas perbuatannya, NS dan NH di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya dengan memastikan kendaraan terkunci ganda saat di parkir, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.**







