Home / Daerah / Kota Jambi / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 17 Maret 2025 - 22:09 WIB

Ojol Maxim Perluas Layanan Di Jambi, Kini Bisa Dipesan Di Sekernan

Eksisjambi,SEKERNAN – Dalam rangka menjangkau lebih banyak pengguna, Maxim kembali
memperluas jangkauan layanannya di Provinsi Jambi. Kini, masyarakat di
wilayah Sekernan bisa menikmati berbagai macam pilihan layanan yang
hemat dan praktis yang ditawarkan dari Maxim.

Layanan-layanan yang ditawarkan oleh Maxim antara lain transportasi
(Maxim, Bike, Maxim Car, Maxim Car L – untuk perjalanan dengan kapasitas
maksimal 6 penumpang), pengiriman (Maxim Delivery, Car Delivery), hingga
layanan pesan-antar (Maxim Food&Shop). Seluruh layanan ini bisa
dinikmati cukup dengan langkah-langkah mudah.

Layanan pertama yang dipesan di wilayah Sekernan adalah Maxim Bike
dengan Rute SMPN 26 Muaro Jambi menuju Jalan Lintas Sumatra (Bukit
Baling). Diharapkan ke depannya akan semakin banyak masyarakat yang bisa
menikmati beragam layanan Maxim di Sekernan.

“Kehadiran Maxim mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat
sekitar, kami yakin Maxim bisa terus berkembang dan melayani lebih
banyak masyarakat di Sekernan.” ujar Nike Oktarina, Head of Subdivision
Maxim Sekernan.

Selain memberikan layanan transportasi dan pengantaran yang terjangkau,
Maxim juga mengajak masyarakat Sekernan untuk bergabung menjadi mitra
pengemudi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman
https://taxsee.pro/id/id-ID/.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor Maxim melalui
alamat e-mail di [email protected]  dan kunjungi laman
http://id.taximaxim.com.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 26 Mei 2026, Klaim Bundle dan Diamond Gratis

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Menjadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
Kontroversi penalti Kylian Mbappé warnai hasil imbang 1-1

Internasional

Real Madrid vs Girona Berakhir Imbang 1-1, Insiden Kylian Mbappé Picu Kontroversi Penalti
Polda Jambi

Internasional

Polda Jambi Tandatangani Komitmen Tolak Judol dan Narkoba
Undang undang Pers

Daerah

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Polda Jambi

Daerah

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jambi, Bahas Pengawasan Kinerja dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru
Kolang Kaling

Artikel

Kolang-Kaling, Takjil Favorit Ramadhan yang Segar dan Kaya Manfaat

Advertorial

Bupati Monadi Akan Resmikan Launching Pelayanan RSUD Kabupaten Kerinci