Jakarta, http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Penyerahan rekomendasi tersebut di lakukan dalam kegiatan National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations yang di gelar di Jakarta, Rabu (4/2).
Rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam KPK yang menyoroti perlunya pembaruan regulasi guna memperkuat kerangka hukum antikorupsi nasional.
Fokus pembaruan di arahkan pada kriminalisasi empat area penting yang selama ini di nilai belum di atur secara komprehensif dalam UU Tipikor.
Empat area tersebut meliputi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.
Keempat aspek ini merupakan standar yang juga banyak di adopsi dalam instrumen hukum internasional antikorupsi.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady, menyambut baik rekomendasi yang disampaikan KPK. Ia menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum nasional dengan standar internasional menjadi kebutuhan mendesak demi efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
“Harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional mutlak di perlukan agar upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Andry.
Dukungan juga datang dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Head of Office of UNODC Representative, Erik van der Veen, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum Indonesia dalam memperkuat kerangka hukum antikorupsi.
“UNODC tidak mendorong satu model tertentu, melainkan pendekatan yang di sesuaikan dengan kebutuhan nasional masing-masing negara. Kami terbuka untuk bekerja sama guna mendukung penerapan standar internasional di Indonesia,” kata Erik.
Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa keberhasilan pembaruan UU Tipikor sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR. Penegakan hukum yang kuat, di dukung regulasi yang komprehensif, tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, di harapkan Indonesia semakin memiliki fondasi hukum yang kokoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.**







