Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:25 WIB

KPK Serahkan Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

KPK

KPK

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Penyerahan rekomendasi tersebut di lakukan dalam kegiatan National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations yang di gelar di Jakarta, Rabu (4/2).

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam KPK yang menyoroti perlunya pembaruan regulasi guna memperkuat kerangka hukum antikorupsi nasional.

Fokus pembaruan di arahkan pada kriminalisasi empat area penting yang selama ini di nilai belum di atur secara komprehensif dalam UU Tipikor.

Empat area tersebut meliputi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Dukungan dari Putra Mahkota Arab Saudi 

Keempat aspek ini merupakan standar yang juga banyak di adopsi dalam instrumen hukum internasional antikorupsi.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady, menyambut baik rekomendasi yang disampaikan KPK. Ia menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum nasional dengan standar internasional menjadi kebutuhan mendesak demi efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

“Harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional mutlak di perlukan agar upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Andry.

Dukungan juga datang dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Head of Office of UNODC Representative, Erik van der Veen, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum Indonesia dalam memperkuat kerangka hukum antikorupsi.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Hadiri Goro Bersama Warga Air Sempit.

“UNODC tidak mendorong satu model tertentu, melainkan pendekatan yang di sesuaikan dengan kebutuhan nasional masing-masing negara. Kami terbuka untuk bekerja sama guna mendukung penerapan standar internasional di Indonesia,” kata Erik.

Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa keberhasilan pembaruan UU Tipikor sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR. Penegakan hukum yang kuat, di dukung regulasi yang komprehensif, tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Dengan pembaruan regulasi tersebut, di harapkan Indonesia semakin memiliki fondasi hukum yang kokoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.**

Share :

Baca Juga

DPRD Tanjung Jabung Timur

Daerah

DPRD Tanjab Timur Gelar RDP Terkait Solusi Cepat Akses Digital Bank Jambi
Toyota RAV4 SUV Stylish

Internasional

Toyota RAV4 SUV Stylish, Nyaman dan Bertenaga 

Daerah

Gelar Aksi Damai, Ini Beberapa Tuntutan majelis Guru MTsN 2 Sungai Penuh

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Tabliq Akbar Dauroh Al-Qur’an di Masjid Baiturrahman

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Kembali Gelar Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Kepala BKN

Daerah

Kepala BKN: Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025

Daerah

Donor Darah Tak Hanya Selamatkan Nyawa dan Baik Untuk Kesehatan

Daerah

Tokoh Masyarakat Mendahara Ilir Siap Menangkan Dillah Hich – Muslimin Tanja Menuju Bupati Tanjab Timur